Tak Persoalkan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, KPU: UU Pemilu Bolehkan!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 24 Januari 2024 | 21:28 WIB
Tak Persoalkan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, KPU: UU Pemilu Bolehkan!
Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Grobogan Jawa Tengah, pada Selasa (23/1/2024). [Dok Humas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan melaksanakan kampanye, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

Komisioner KPU Idham Holik mengamini pernyataan presiden tersebut. Menurutnya hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham dihubungi wartawan, Rabu (24/1/2024).

Serupa dengan pernyataan Jokowi, keterlibatan presiden hingga menteri dalam kampanye, kata Idham, boleh dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Berkaca dari Debat Cawapres, Pengamat Nilai Tak Ada Gunanya Bicara Etika dengan Gibran

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," jelasnya.

Ketika ditanya soal potensi konflik kepentingan terkait hal tersebut, Idham bilang kapasitasnya sebagai anggota KPU hanya menjalankan Undang-Undang.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara Pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ujarnya.

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

Baca Juga: Presiden Hingga Menteri Boleh Berpihak, Standar Moral Jokowi Disebut Rendah dan Tak Miliki Etika Demokrasi

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.

Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI