Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu, Komarudin PDIP: Bangsa Bisa Runtuh

Rabu, 24 Januari 2024 | 20:32 WIB
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu, Komarudin PDIP: Bangsa Bisa Runtuh
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang kehormatan, Komarudin Watubun, menyampaikan bangsa bisa runtuh bila Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut berkampanye dan memihak di Pemilu 2024.

Pasalnya, etika moral harus dipakai presiden meski aturan memperbolehkan.

"Jadi saya jelaskan pertama dari aspek etika moral berbangsa ya, bangsa bisa runtuh kalau etika dan moralnya tidak ada," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Ia mengatakan, etika harus ada di atas hukum. Menurutnya, presiden harus mempertimbangkan kepatutan dan memberikan contoh.

"Ini kan saya bicara soal etik, dan moral bernegara ya. Etik itu di atas hukum diatas pengaturan perundang-undangan, etik itu soal kepatutan, kepantasan, pantas patut kita lakukan, sebagai contoh," tuturnya.

Berdasarkan aturan UU Pemilu, ia menyampaikan, memang seorang presiden boleh berkampanye, namun itu harus melakukan sejumlah syarat.

"Nah di aturan sendiri, kalau kita mengarah pada aturan itu boleh kan presiden melakukan kampanye? Kalau UU nomor 7 Tahun 2017, yang diubah ya, dengan UU nomor 7 Tahun 2023 itu harus dipenuhi syarat berkampanye kalau berstatus sebagai anggota partai politik. Nah pertanyaan sekarang, Pak Jokowi anggota parpol mana?" ujarnya.

Selain itu, kata dia, seorang presiden atau wapres hingga menteri boleh berkampanye kalau dia juga berstatus sebagai kandidat dengan sejumlah syarat.

"Nah pertanyaannya, apakah Pak Jokowi termaksud dalam anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan atau tidak itu," ujarnya.

Baca Juga: Koar-koar Bebas Memihak dan Kampanyekan Paslon, Kubu Prabowo Tunggu Ini dari Jokowi

"Jadi syarat lain adalah tidak menggunakan fasilitas dlam jembatannya kecuali fasilitas pengamanan sebagai pejabat negara sebagai mana diatur ketenturan peraturan per UU pasal 281, kemudian yang ke dua menjalani cuti di luar tanggungan negara, pasal 281 itu dasar hukumnya," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI