Suara.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo atua Jokowi yang terang-terangan menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan kampanye disebut sangat berbahaya.
Hal itu disampaikan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. Menurut KontraS pernyataan tersebut memicu konflik kepentingan.
"Kami menilai bahwa pernyataan ini akan sangat berbahaya bagi berjalannya praktik demokrasi menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, diizinkannya unsur jabatan Presiden dan Menteri untuk melakukan kampanye secara terbuka pun akan menimbulkan conflict of interest dan berimplikasi pada rangkaian praktik kecurangan di lapangan," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (24/1/2024).
Menurut mereka, idealnya Jokowi sebagai kepala pemerintahan seharusnya bertugas menjalankan mandat konstitusi agar pesta demokrasi Pemilu 2024 berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Selain mengontrol bawahannya untuk taat pada konstitusi, keteladanan untuk berbuat fair itu seharusnya dimunculkan oleh Presiden. Sayangnya, lewat berbagai pernyataan dan indikasi, Presiden nampak sangat berpihak pada salah satu Paslon yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tegas Dimas.
Kontras menilai keberpihakan Jokowi tidak dapat dianggap sepele. Mengingat posisinya sebagai kepala negara yang dapat mengendalikan instrumen pertahanan-keamanan untuk mengarahkan dukungan masyarakat.
"Dalam beberapa peristiwa pun ketidaknetralan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat desa tanpa diikuti oleh langkah penegakan hukum. Berbagai indikasi ini akhirnya menciptakan insinuasi bahwa Pemilu memang diselenggarakan secara curang dan berpihak pada salah satu Paslon," kata Dimas.
Oleh karenya KontraS yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyampaikan tiga desakannya.
1. Presiden Republik Indonesia untuk mencabut pernyataan terkait Presiden dan Para Menteri diperkenankan untuk melakukan kampanye serta berpihak.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Cilacap, Anies Gelorakan Perubahan, Adil dan Makmur untuk Semua
2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh langkah tindak Presiden yang mengarah pada ketidaknetralan, karena berpotensi besar berimplikasi pada kecurangan di lapangan;