Presiden Boleh Kampanye, TKN: Jangan Diberi Narasi Sesat, Megawati dan SBY Boleh Berkampanye untuk Diri Sendiri

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:05 WIB
Presiden Boleh Kampanye, TKN: Jangan Diberi Narasi Sesat, Megawati dan SBY Boleh Berkampanye untuk Diri Sendiri
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa secara hukum dan etika, presiden diperbolehkan memihak dan berkampanye untuk pasangan capres-cawapres peserta pilpres.

Penegasan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara.

"Sebenarnya saya sudah membuat tulisan soal ini ya beberapa hari yang lalu, intinya, judulnya bahkan presiden boleh memihak dan boleh berkampanye untuk paslon manapun," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

"Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan." 

Baca Juga: Tak Sependapat dengan Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Sri Sultan HB X: Saya Netral

Menurut Habiburokhman, hal yang tidak boleh dilakukan presiden dan pejabat negara, yakni menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan dan merugikan pasangan capres-cawapres tertentu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilu.

"Yang menjadi rambu kalau dalam bahasa hukumnya adalah bukan persoalan netral nggak netral. Tapi persoalan menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon itu rambunya yang tidak diperbolehkan," jelasnya.

Habiburokhman kemudian mencontohkan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri yang berkampanye untuk dirinya sendiri saat mencalonkan diri sebagai capres di Pilpres 2004.

Hal serupa juga dilakukan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada Pilpres 2009 dan Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 yang ketika mencalonkan diri sebagai capres incumben.

Baca Juga: Walau Presiden Punya Hak Memihak, Jokowi Rela Cuti buat Kampanyekan Gibran?

"Jadi jangan diberi narasi sesat bahwa presiden nggak boleh berpihak, presiden harus netral dan lain sebagainya. Berpihak boleh, berkampanye pun boleh, tidak harus netral. Tetapi tidak boleh dia menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain," ungkapnya.

Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ini sebelumnya disampaikan usai dirinya menyaksikan acara serah terima pesawat C130J Super Hercules A-1344 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga merupakan capres pendamping Gibran.

Jokowi menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye di Pilpres dan Pemilu. Termasuk presiden juga menteri.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons pertanyaan terkait adanya menteri yang terjun menjadi tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi.

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," ungkapnya.

Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI