Kubu Ganjar Sebut Jokowi Ikut Kampanye Dibolehkan UU, Tapi Ada Etika dan Bakal Dianggap Nepotisme

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 24 Januari 2024 | 16:14 WIB
Kubu Ganjar Sebut Jokowi Ikut Kampanye Dibolehkan UU, Tapi Ada Etika dan Bakal Dianggap Nepotisme
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim. (tangkap laya.ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, tidak mempersoalkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengatakan Presiden mempunyai hak untuk kampanye dan berpihak di Pemilu 2024.

Chico mengatakan pernyataan yang disampaikan Jokowi itu memamng diperbolehkan oleh undang-undang dengan beberapa catatan.

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," kata Chico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Chico menuturkan presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye sebagai Hak Demokrasi, Timses AMIN akan Laporkan?

Meski demikian, jika Jokowi mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilpres 2024 tak pungkiri akan ada anggapan dari masyarakat mengenai nepotisme. Terlebih putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," jelasnya.

Kemudian pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi

Baca Juga: Penuhi Target Jokowi, Realisasi Investasi Sepanjang 2023 Capai Rp 1.418,9 triliun

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)
Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Kepala Negara menjelaskan bahwa jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Jokowi menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut dia, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Saat ditanya apakah dia akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif.

"Ya, nanti dilihat," ujar Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI