Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi topik perbincangan hangat di berbagai media. Sebab, ia mengungkap soal presiden yang boleh memihak dan ikut kampanye. Tepatnya menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Jokowi menyampaikannya saat sedang bertugas sebagai presiden. Tepat usai dirinya menghadiri upacara penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024).
Awalnya, ia ditanya soal sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik jelang Pilpres 2024. Menurutnya, hak politik setiap menteri sama dengan yang lain. Begitu pun presiden yang boleh ikut berkampanye.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
Meski tidak secara langsung hard selling dengan menyebut capres yang ia dukung, tapi pernyataan Jokowi dianggap memihak salah satu pasangan calon (paslon). Terlebih, dalam pernyataannya terkait hal ini juga dinilai mengandung sejumlah kejanggalan. Apa saja? Berikut rangkumannya.
1. Disampaikan saat Bertugas sebagai Presiden
Meski mengatakan soal presiden boleh kampanye dan memihak, Jokowi menggarisbawahi hal yang tidak boleh dilakukan saat melakukan kampanye. Di mana pejabat termasuk dirinya sebagai kepala negara tidak diizinkan untuk menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Intinya) boleh (presiden kampanye)," sambungnya.
Terkait pernyataan Jokowi itu, memang bukan sekadar asal mengucap. Sebab, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299. Berikut bunyinya yang mengatur soal keberpihakan presiden.
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.