Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi ketika ditanya tanggapannya tentang menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
Namun Jokowi tak menjawab secara lugas ketika ditanya apakah nantinya dia akan melakukan kampanye, mengingat seorang presiden tidak masalah ikut kampanye. Simak syarat dan aturan presiden boleh ikut kampanye menurut UU Pemilu berikut ini.
UU Pemilu Soal Presiden Boleh Ikut Kampanye
Presiden dan kepala daerah dari gubernur hingga wakil bupati dapat melakukan kampanye atau bergabung sebagai tim kampanye. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Pasal 281, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat antara lain:
Baca Juga: Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
Kemudian dalam Pasal 299, ditegaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye. Pasal itu menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye. Pejabat negara non-parpol juga bisa ikut kampanye selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Pasal 300 dengan ketentuan mengatur bahwa presiden dan wapres yang ikut pemilu wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
Lebih lanjut, Pasal 302 dan 303 mengatur soal bagaimana menteri dan kepala daerah dapat ikut serta dalam kampanye. Kedua pasal itu mengatur bahwa cuti kampanye dapat diberikan pada menteri dan kepala daerah selama satu hari tiap minggunya di luar hari libur.
Hari libur menjadi hari bebas untuk mereka berkampanye. Cuti untuk menteri diberikan oleh presiden. Sementara itu, cuti untuk kepala daerah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu, ada Pasal 304 dan 305 yang mengatur sejauh mana fasilitas negara dapat dipakai oleh pejabat negara dalam berkampanye.
Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye. Jokowi juga mengatakan presiden boleh memihak.
Baca Juga: Jokowi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Berkampanye, Anies Minta Ahli Hukum Menilai
"Presiden boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (24/1/2024).
Namun, Jokowi menegaskan yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. "Kita ini pejabat publik masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.
Jokowi juga menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap dia lagi.
Kemudian Jokowi memberikan jawaban tegas ketika dirinya memihak atau tidak. "Itu yang mau saya tanya," tutur dia.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Jokowi nantinya akan melakukan kampanye, dia tak menjawab lugas. "Ya boleh saja saya kampenye, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Ya nanti dilihat (ikut kampanye atau tidak)," ujar dia.
Diketahui dalam kesempatan itu, Jokowi hadir bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Keduaya berada di Lanud Halim Perdanakusuma dalam rangka penyerahan secara simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Kontributor : Trias Rohmadoni