Suara.com - Juru Bicara Timnas AMIN, Ramli Rahim merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan presiden dan menteri boleh berkampanye.
Ramli mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak disebutkan jika pejabat sekelas presiden, menteri dan kepala daerah dilarang untuk terlibat dalam proses kampanye.
"Namun secara etik, memang sebaiknya presiden tidak terlibat apalagi jika menggunakan infrastruktur negara untuk mendukung calon tertentu," kata Rahim dalam keterangannya, Selasa (24/1/2024).
Ramli menekankan pentingnya agar pemerintah tidak semena-mena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, bahkan untuk menekan calon lain dalam Pemilu.
"Semua itu saat ini terpampang di depan mata, jadi biar lah masyarakat yang memberikan penilaian dan menjatuhkan vonis di TPS," ujar Ramli.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.
Baca Juga: Respons Jokowi Soal Video Pose Dua Jari Dari Mobil Kepresidenan, Begini Katanya
Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya lagi.