Suara.com - Indonesia adalah negara majemuk karena memiliki keberagaman suku, bangsa, dan budayanya. Salah satu bagian penyusunan Indonesia sebagai negara multikultural merupakan masyarakat adat.
Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal usul dan menempati wilayah adat secara turun menurun. Mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan.
Masyarakat adat hidup di dalam komunitas adat yang sarat nilai-nilai budaya dan tradisi tertentu.
Keberagaman yang dimiliki Indonesia patut disebut sebagai anugerah, alih-alih kendala. Namun, nyatanya mereka kerap ditimpa masalah sengketa tanah adat yang direbut paksa.
Hal ini seolah-olah membuat masyarakat adat seolah dianak tirikan oleh ibu pertiwi. Maka dari itu, tantangan yang dihadapi kelompok masyarakat adat ini tidak kecil. Mereka membutuhkan perlindungan dan pengakuan atas keberadaannya, dan tentunya kepastian hukum.
Masyarakat Adat Dikriminalisasi Selama 10 Tahun Terakhir
Merujuk pada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tercatat sekitar 687 orang anggota masyarakat adat yang dikriminalisasi. Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi memberi contoh kasus mengenai penangkapan masyarakat adat Liman Kinipan di Kalimantan Tengah.
Penangkapan itu terjadi karena kasus perampasan wilayah adat O Hangana Manyawa di Halmahera Timur hingga ancaman pengalihan tanah masyarakat adat suku Balik di Penajam Paser Utara untuk menjadi Ibu Kota Nusantara.
Selama 10 tahun lebih AMAN memperjuangkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang dinilai penting untuk memberik kepastikan hukum bagia kelompok minoritas ini, namun hingga kini tak kunjung disahkan.
Baca Juga: Gibran Celingak-celinguk Cari Jawaban Mahfud, Kubu AMIN: Ini Debat Wapres, Bukan Ecek-ecek
Selain itu, topik mengenai masyarakat adat juga dibahas dalam debat keempat Pilpres 2024. Lantas bagaimana strategi ketiga paslon dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat adat.
Strategi Isu Masyarakat Adat Dalam Debat Cawapres 2024
Muhaimin menawarkan salah satu upaya untuk menghindari konflik antar proyek pembangunan nasional dengan masyarakat adat adalah dengan tidak meninggalkan masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan.
"Menghormati masyarakat adat adalah dengan memberikan ruang, hak ulayat, hak budaya dan hak spiritual, hak dan kewenangan menentukan cara mereka membangun," ujar Muhaimin.
Gibran Rakabuming dalam debat kemarin, menjanjikan upaya untuk terus mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum kunjung disahkan. Selain itu, ia menyarankan untuk sering melakukan dialog dengan para tokoh adat, kepala adat, dan tokoh masyarakat setempat.
"Jadi jangan sampai ketika ada pembangunan yang masif atau ada PSN (proyek strategis nasional) jangan sampai masyarakat adat ini tersingkirkan, justru harus dirangkul dan diberikan manfaat yang sebesar-besarnya," ungkap Gibran.
Terakhir, Mahfud MD menyampaikan kalau kekinian masyarakat adat semakin tersingkirkan oleh pembangunan. Maka dari itu, ia menyarankan adanya penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.