Masyarakat Adat Seolah Dianak Tirikan Ibu Pertiwi, Bagaimana Strategi Para Capres-Cawapres 2024?

Selasa, 23 Januari 2024 | 11:35 WIB
Masyarakat Adat Seolah Dianak Tirikan Ibu Pertiwi, Bagaimana Strategi Para Capres-Cawapres 2024?
Debat cawapres yang digelar di JCC pada Minggu, 21 Januari 2024 (YouTube/KPU RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia adalah negara majemuk karena memiliki keberagaman suku, bangsa, dan budayanya. Salah satu bagian penyusunan Indonesia sebagai negara multikultural merupakan masyarakat adat.

Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal usul dan menempati wilayah adat secara turun menurun. Mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan.

Masyarakat adat hidup di dalam komunitas adat yang sarat nilai-nilai budaya dan tradisi tertentu.

Keberagaman yang dimiliki Indonesia patut disebut sebagai anugerah, alih-alih kendala. Namun, nyatanya mereka kerap ditimpa masalah sengketa tanah adat yang direbut paksa.

Hal ini seolah-olah membuat masyarakat adat seolah dianak tirikan oleh ibu pertiwi. Maka dari itu, tantangan yang dihadapi kelompok masyarakat adat ini tidak kecil. Mereka membutuhkan perlindungan dan pengakuan atas keberadaannya, dan tentunya kepastian hukum.

Masyarakat Adat Dikriminalisasi Selama 10 Tahun Terakhir

Merujuk pada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tercatat sekitar 687 orang anggota masyarakat adat yang dikriminalisasi. Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi memberi contoh kasus mengenai penangkapan masyarakat adat Liman Kinipan di Kalimantan Tengah.

Penangkapan itu terjadi karena kasus perampasan wilayah adat O Hangana Manyawa di Halmahera Timur hingga ancaman pengalihan tanah masyarakat adat suku Balik di Penajam Paser Utara untuk menjadi Ibu Kota Nusantara.

Selama 10 tahun lebih AMAN memperjuangkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang dinilai penting untuk memberik kepastikan hukum bagia kelompok minoritas ini, namun hingga kini tak kunjung disahkan.

Baca Juga: Dalam Debat Cawapres Mahfud MD Sebut 12,5 Juta Hektare Hutan Indonesia Deforestasi, Menteri LHK: Data Itu Salah!

Selain itu, topik mengenai masyarakat adat juga dibahas dalam debat keempat Pilpres 2024. Lantas bagaimana strategi ketiga paslon dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat adat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI