Perludem Desak Bawaslu Tertibkan APK yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 23 Januari 2024 | 03:00 WIB
Perludem Desak Bawaslu Tertibkan APK yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan
Sebuah baliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpasang di atas guiding block trotoar wilayah Jakarta Selatan membuat warga disabilitas kesulitan. [Tangkap layar @/merekamjakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk menertibkan peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye atau APK di pohon.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Ia menegaskan, pemasangan APK di pohon melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

"Negara tidak boleh dikalahkan oleh para pelanggar peraturan," kata Titi Anggraini di Jakarta, Senin (22/1/2023).

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi banyaknya APK yang ditemukan terpasang di pepohonan.

Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Rusak di Pinggir Jalan, Ultraman Perbaiki Pakai Lakban

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pemasangan APK agar tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak boleh dilakukan di pohon dan di taman.

Bahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Peraturan tersebut menyebutkan bahan kampanye dilarang ditempelkan atau dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung milik pemerintah atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, pemasangan APK di halaman, pagar, maupun tembok juga dilarang.

Tak hanya itu, Titi juga mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari caleg yang telah berusaha menaati peraturan dengan tidak memasang alat peraga kampanye di pohon.

Baca Juga: Baliho Caleg DPR Ambruk Timpa Driver Ojol di Jalur TransJakarta, Begini Kondisinya!

"Ada caleg yang mengeluh kepada saya, sudah berusaha untuk tertib, sudah berusaha untuk patuh pada aturan main. Namun, karena mereka merasa tertinggal oleh caleg yang tidak tertib, mereka terpaksa melakukan hal yang sama," katanya.

Baliho Caleg Roboh

Sebelumnya dilaporkan, sejumlah APK milik caleg yang terpasang di pinggir jalan juga membahayakan warga yang melintas lantaran di sejumlah titik alat peraga berupa baliho roboh menimpa warga yang melintas.

Fatalnya, sudah ada korban jiwa akibat kecerobohan tersebut. Salah satu kasusnya terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang siswi SMK mengalami kecelakaan di Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan informasinya, peristiwa kecelakaan tragis itu berawal dari korban yang berboncengan dengan salah satu temannya yang kini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Kala itu keduanya melaju dari arah timur, sesampainya di lokasi, baliho bergambar Caleg DPR RI salah satu partai di Dapil 7 tiba-tiba roboh karena angin kencang. Korban sempat berupaya menghindar tapi tetap tertimpa baliho caleg yang dipasang di pinggir jalan.

Setelah tertimpa baliho, kemudian korban hilang kendali atas kendaraannya. Nahas bagi mereka berdua, kendaraannya oleng dan tertabrak kendaraan tak dikenal yang melaju dari arah belakang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI