Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk menertibkan peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye atau APK di pohon.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Ia menegaskan, pemasangan APK di pohon melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
"Negara tidak boleh dikalahkan oleh para pelanggar peraturan," kata Titi Anggraini di Jakarta, Senin (22/1/2023).
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi banyaknya APK yang ditemukan terpasang di pepohonan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pemasangan APK agar tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak boleh dilakukan di pohon dan di taman.
Bahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Peraturan tersebut menyebutkan bahan kampanye dilarang ditempelkan atau dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung milik pemerintah atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, pemasangan APK di halaman, pagar, maupun tembok juga dilarang.
Tak hanya itu, Titi juga mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari caleg yang telah berusaha menaati peraturan dengan tidak memasang alat peraga kampanye di pohon.
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Rusak di Pinggir Jalan, Ultraman Perbaiki Pakai Lakban
"Ada caleg yang mengeluh kepada saya, sudah berusaha untuk tertib, sudah berusaha untuk patuh pada aturan main. Namun, karena mereka merasa tertinggal oleh caleg yang tidak tertib, mereka terpaksa melakukan hal yang sama," katanya.