Suara.com - Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam momen itu, capres nomor urut 01 tersebut mengisi ceramah di Masjid Riayat Syah Batam usai melaksanakan salat Jumat.
Ceramah Anies di masjid tersebut lalu viral dan beberapa warganet, melalu unggahan di media sosial menuduh mantan Gubernur DKI Jakarta ini melakukan kampanye hingga menggunakan politik identitas.
Seorang TikTokers menyampaikan pandangan berbeda dengan tuduhan yang dilayangkan terhadap Anies Baswedan.
Pada video yang diunggah akun Twitter @SanZiros, Sabtu (20/1/2024), ia memberikan penjelasan soal ketentuan kampanye di rumah ibadah seta fasilitas lainnya.
Dia meminta semua untuk membuka Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang salah satunya mengatur kampanye di rumah ibadah.
"Pada intinya tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan dilarang digunakan (untuk) kampanye," katanya, dikutip Minggu (21/1/2024).
Lantas ceramah Anies di masjid melanggar? TikTokers lalu memberikan penjelasannya.
"Eits...tunggu dulu jangan cepet-cepet ambil kesimpulan, kita lanjut dulu dari penjelasan keterangan pasal (di UU Pemilu) tersebut," tegasnya.
Ternyata dalam UU Pemilu itu, peserta Pemilu dibolehkan menggunakan fasilitas ibadah, fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak memasang atau membawa atribut peraga kampanye.
Ternyata, tidak hanya Anies saja yang melakukan kegiatan di rumah ibadah. Pasangan capres lain juga melakukan hal yang sama. Si TikTokers pun menampilkan pemberitaan lain terkait capres-cawapres lain yang berkegiatan di rumah ibadah dengan menampilkan tangkapan layar beberapa berita online.
Anies memang menyempatkan berceramah di Masjid Riayat Syah, Batam saat mengunjungi wilayah itu pada Jumat kemarin.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Handrey Mantiri pada Selasa (15/8/2023).
Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Dalam Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menjelaskan jika Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu".
Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu".