"Kebijakan Pak Ganjar saat itu adalah untuk menjamin desa dan rakyatnya mendapat manfaat. Karena tidak adil rasanya, ada investasi masuk namun rakyat tetap miskin,” kata dia.
Ganjar juga menginisiasi saham untuk rakyat setempat melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Menurut Karaniya, bila kasus ini masih dijadikan senjata di debat cawapres, maka kebenaran sudah diketahui masyarakat bahwa Ganjar selalu memihak pada kepentingan rakyat.
"Karena itu jangan Pak Ganjar dikambinghitamkan," tandasnya.
Dalam kasus semen Rembang, pemilik pabrik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Indonesia (SI) yang sudah mendapat izin pabrik sebelum Ganjar menjabat gubernur.
Belakangan, warga yang menolak pembangunan pabrik semen itu menang gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dianggap bermasalah. Tetapi, MA tidak pernah menerbitkan perintah penutupan pabrik sebagaimana yang digugat warga penolak.
Akhirnya, Amdal diperbaiki dan Gubernur Jateng menerbitkan izin baru dengan sejumlah kesepakatan yaitu Ganjar mengawal hak masyarakat, salah satunya meminta saham untuk BUMDes di empat desa yang terdampak adanya pabrik.