Bendera dan Spanduk Parpol Makan Korban, Ketua KPU: Pemasangan APK Pemilu Diatur Pemda

Jum'at, 19 Januari 2024 | 21:04 WIB
Bendera dan Spanduk Parpol Makan Korban, Ketua KPU: Pemasangan APK Pemilu Diatur Pemda
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi perihal pemasangan alat peraga kampanye atau APK yang menyebabkan masyarakat celaka.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan aturan mengenai lokasi pemasangan APK peserta pemilu diatur dalam ketentuan aturan daerah.

"Kalau untuk tempat, sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Namun, dia menegaskan peserta pemilu juga mesti memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang berpotensi terdampak dari pemasangan APK.

Baca Juga: Penjelasan KPU Soal Posisi Podium Cak Imin Akan Berada di Tengah saat Debat Keempat

"Yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetik, keamanan, dan keselamatan berbagai pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan sebagainya," ujar Hasyim.

Sekadar infomasi, sejumlah pemasangan APK diketahui melukai masyarakat. Salah satunya, APK berupa bendera partai politik dipasang di sepanjang Fly Over Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang menyebabkan korban terluka.

Dua orang korban suami istri bernama M. Salim (68) dan Oon (61) terluka akibat tersangkut bendera parpol yang dipasang di sepanjang Fly Over.

"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan David Kanitero di Jakarta, Rabu (17/1).

“Atas nama Salim mengalami lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah di atas bibir, kemudian atas nama Oon patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki," ungkapnya.

Baca Juga: Semua Komisioner Ditahan, KPU Provinsi Maluku Akan Ambil Alih Tugas KPU Kabupaten Aru

Ternyata, di lokasi kejadian ada sebanyak 12 bendera partai yang kondisinya akan roboh sehingga bisa mengganggu para pengguna jalan yang melintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI