Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengkritisi proses penangkapan terhadap pegiat Media Sosial yang juga Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat. Penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu dianggap terlalu kilat atau cepat.
Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menjelaskan adanya laporan polisi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara memang masuk pada 15 Januari 2024, namun tak lama dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024.
Kemudian penangkapan langsung dilakukan polisi terhadap Palti pada Jumat, 19 Januari 2024 dini hari.
"Jadi dilihat dari waktunya ini menimbulkan tanda tanya, karena seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor itu harus dilakukan terlebih dahulu, karena Waktunya pendek sekali itu tanggal 15 (ada laporan), 16 (laporan diterima Bareskrim), 19 (ditangkap) Sudah action gitu ya," kata Ifdhal di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Dengan adanya hal itu, kata dia, pihaknya merasakan adanya hal yang janggal. Ia menyebut bahwa proses hukum terhadap Palti mengarah ke kriminalisasi.
"Dengan menghitung jarak waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan yang besar ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, menyampaikan seharusnya Palti tak diproses secara hukum pidana, melainkan diproses dengan hukum perdata.
Apalagi, kata dia, di banyak negara lain yang demokratis, tak seharusnya perbedaan penyampaian pendapat dikriminalisasi.
"Dan kalau pun palti diproses secara hukum seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata. Di banyak negara lain kriminalisasi teehadap perbedaan pendapat kriminalisasi teegadap pernyataan kritis itu sudah ditinggalkan karena demokrasi itu hanya ada kalau perbedaan pendapat dan pernyataan kritis dibolehkan," ujarnya.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Gelar Kampanye Terbuka di Bandung, TGB Klaim Perolehan Suaranya Bakal Meroket