Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akui belum menerima laporan dari partai politik manapun terkait videotron Anies Baswedan di takedown mendadak.
“Kalau itu belum ada (laporan Parpol),” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia saat ditemui awak media termasuk Suara.com, Jumat (19/1/2024).
Meski begitu, Vidya mengatakan pihaknya telah menelusuri persoalan videotron Anies Baswedan itu.
Baca Juga:
Terkuak! Bawaslu Kota Bekasi Ungkap Pihak yang Turunkan Videotron Anies Baswedan
“Karena ini kan sudah ramai ya pemberitaannya, tentu kami sebagai lembaga pengawas pemilu kami menelusuri duduk perkaranya seperti apa yang benar, jangan sampai juga muncul isu-isu yang berkembang lebih luas,” ujarnya.
Dalam penelusuran awal, Bawaslu Kota Bekasi mengungkap, pihak yang menurunkan videotron Anies Baswesan adalah PT Metropolitan Land Tbk sebagai pemilik lahan tempat videotron itu berdiri.
“Dari pengakuan manajemen Metland sendiri setelah kami lakukan penelusuran itu tidak ada intervensi dari Pemerintah Kota (Bekasi). Memang murni di-takedown diturunkan dari pihak manajemen Metland selaku yang mempunyai lahan videotron tersebut,” ucap Vidya.
Baca Juga: Aktivis 98 Sebut Kasus Videotron Anies Sebuah Ironi, Bawaslu: Tidak Sesuai dengan Kontrak
Alasan diturunkannya videotron Anies Baswedan itu ialah, karena penyedia jasa iklan melanggar perjanjian kontrak awal.