Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengungkap temuan awal pihaknya terkait penurunan videotron Anies di Grand Metropolitan Mall.
Dari temuan awal, kata Vidya, penurunan videotron itu dilakukan oleh pihak pemilik lahan yakni PT Metropolitan Land Tbk atau Metland.
Alasan diturunkannya videotron tersebut karena tidak sesuai dengan perjanjian kontrak di awal antara pihak penyedia jasa iklan dengan manajemen Metland.
“Dari pengakuan manajemen Metland sendiri setelah kami lakukan penelusuran itu tidak ada intervensi dari Pemerintah Kota (Bekasi),” ucapnya
“Memang murni di-takedown diturunkan dari pihak manajemen Metland selaku yang mempunyai lahan videotron tersebut, karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak peruntukkannya itu hanya untuk iklan komersil, untuk produk komersil, bukan untuk berbau politik maupun juga kampanye,” imbuhnya.
Vidya mengatakan, manajemen Metland mengklaim bahwa pihaknya tidak mengizinkan videotron yang berdiri di wilayahnya diperuntukkan untuk kegiatan politik.
“Karena memang di awal dari pihak manajemen Metland itu mengakui tidak diperuntukkan kampanye maupun berbau unsur politik, hanya untuk iklan komersil videotron tersebut,” jelas Vidya.
Lebih jauh dari itu, Vidya belum merinci siapa pihak ketiga dari penyedia jasa iklan videotron tersebut.