Suara.com - Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Ivan Panusunan buka suara perihal penurunan videotron Anies Baswedan di sejumlah tempat, salah satu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut Ivan, penurunan itu sebagai sebuah ironi demokrasi di Indonesia.
"Ini jelas merupakan tindakan yang tidak adil, mengingat videotron pasangan calon lain tidak pernah dicekal," katanya seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan ini disampaikan Ivan usai mendatangi Bawaslu RI. Ia menuntut Bawaslu bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dilakukan secara sepihak.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Korupsi LNG, KPK Segera Seret Eks Dirut Pertamina Karen ke Pengadilan
Menurut Ivan tuntutan PA 98 kepada Bawaslu agar bertindak tegas, terhadap kasus pencekalan videotron kampanye itu. Sehingga rakyat masih percaya, bahwa pemilu 2024 ini masih ada lembaga penyelenggara pemilu yang adil dalam menjalankan tugasnya.
"Saat ini rakyat tengah dihantui oleh pemilu 2024 yang berjalan tidak adil," ujarnya.
Lanjut Ivan, PA 98 menuntut Bawaslu untuk bergerak cepat dan bertindak tegas, sehingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.
"Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI yang menjalankan perintah penguasa, namun secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut," katanya menegaskan.