Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!

Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:24 WIB
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat! (tangkapan layar/Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami sekali lagi ya tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3, seolah olah tidak ada hari esok ya. Penangkapan ini seyogyanya bisa tidak dilakukan di tengah malam atau di pagi buta seperti itu," kata dia.

"Nah ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat ya. Saudara Aiman juga didatangi di rumahnya jam 12 malam waktu itu ya. Saudara-saudara Palti Hutabarat ini melakukan re-posting video yang sudah banyak beredar di media sosial," pungkasnya.

https://www.suara.com/news/2023/12/28/143457/curiga-alexander-marwata-bela-firli-bahuri-bw-tak-malu-dan-minta-maaf-koleganya-langgar-etik

https://www.suara.com/news/2023/12/18/163938/dituding-kubu-eddy-hiariej-sebar-hoax-wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-biarin-saja

Tersangka Diduga Sebar Hoaks

Diketahui,  penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri meringkus Palti Hutabarat di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Penangkapan terhadap Palti diduga terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berupa rekaman suara yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara seolah-olah terlibat dalam upaya pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]

Setelah ditangkap, Palti telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus tersebut, Palti dijerat Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Terkuak! Bawaslu Kota Bekasi Ungkap Pihak yang Turunkan Videotron Anies Baswedan

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI