Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah melakukan penyelidikan terkait kasus videotron yang menampilkan capres nomor urut 01, Anies Baswesan di-takedown.
“Kami sudah melakukan penelusuran awal ke manajemen Metland (PT Metropolitan Land Tbk), nah ini penelusuran awalnya memang videotron tersebut lahannya itu milik manajemen Metland, tetapi disewakan ke pihak ketiga ke vendor,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, Jumat (19/1/2024).
Vidya menyebut, berdasarkan penelusuran awal penurunan videotron itu dilakukan oleh pihak pemilik lahan yakni PT Metropolitan Land Tbk.
Baca Juga:
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
Anies Baswedan Kampanye di Cina, Jubir Timnas Duga Ada Intimidasi
Alasan diturunkannya videotron tersebut karena tidak sesuai dengan perjanjian kontrak di awal antara pihak penyedia jasa iklan dengan manajemen Metland.
“Dari pengakuan manajemen Metland sendiri setelah kami lakukan penelusuran itu tidak ada intervensi dari Pemerintah Kota (Bekasi),” ucapnya
“Memang murni di-takedown diturunkan dari pihak manajemen Metland selaku yang mempunyai lahan videotron tersebut, karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak peruntukkannya itu hanya untuk iklan komersil, untuk produk komersil, bukan untuk berbau politik maupun juga kampanye,” imbuhnya.