Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara prihal potensi politik uang dalam kampanye akbar melalui metode rapat umum.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tidak mungkin terjadi politik uang dalam pelaksanaan rapat akbar. Namun, dia tidak memungkiri adanya potensi politik uang di luar lokasi penyelenggaraan kampanye akbar dengan rapat umum.
"Politik uang dalam rapat umum nggak mungkin. Biasanya penyebarannya di luar area kampanye dan kami jaga nanti memang di luar juga nanti," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jumat (19/1/2024).
Meski begitu, dia mengakui jumlah tenaga pengawas memang tidak mencukupi untuk memantau kampanye akbar. Namun, dia mengatakan hal itu bisa diatasi dengan komunikasi antarpengawas.
Baca Juga: Nafa Urbach Dukung Anies Baswedan dan Cak Imin, Sikapnya Tuai Pro Kontra
"Tentu kami ada koordinasi, namanya ada alat komunikasi dan lain-lain kan bisa kemudian kami lakukan komunikasi," ujar dia.
Selain itu, Bagja juga mengatakan pihaknya memerlukan pengawasan juga dari partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kampanye akbar nanti.
"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk itu, karena memang rapat umum kan cukup besar dan banyak orang," tutur dia.
Kampanye Akbar
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan zona kampanye akbar melalui metode rapat umum bagi pasangan capres-cawapres bersama partai politik pengusung dan pendukung selama 21 hari.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Unggah Foto Bareng Gibran, Komentar Aldi Taher Paling Menyita Perhatian
Kampanye akbar melalui metode rapat umum bisa dilakukan para peserta Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Jadwal ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1) malam.
Adapun kampanye akbar rapat umum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) beserta Partai Nasdem, PKB, dan PKS selaku partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari 2024, serta 2 dan 5 Februari 2024.
Kubu AMIN berserta partai pengusung dan mendukung juga akan melakukan kampanye akbar melalui rapat umjmdi zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Di zona B, mereka akan berkampanye akbar pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beserta Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI selaku partai pengusung serta Partai Gelora sebagai partai pendukung akan memulai kampanye akbar rapat umum di zona B pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Di zona A, Prabowo-Gibran bersama partai pengusung dan pendukung bisa melakukan kampanye akbar melalui rapat umum pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Mereka kemudian bisa berkampanye akbar di zona C pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Lebih lanjut, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura sebagai partai pengusung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona C pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, mereka juga akan berkampanye akbar di zona B pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. Lalu, di zona A pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Perlu diketahui, zonasi wilayah kampanye di zona A dan B masing-masing terdiri dari enam provinsi di Indonesia Barat, empat provinsi di Indonesia Tengah, dan tiga provinsi di Indonesia Timur.
Di sisi lain, zona C terdiri dari enam provinsi di Indonesia Barat, empat provinsi di Indonesia Tengah, dan dua provinsi di Indonesia Timur.
Berikut daftar pembagian zona untuk kampanye akbar melalui metode rapat umum Pemilu 2024:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah