Suara.com - Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Momen itu jadi puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membagi jadwal Pemilu 2024 menjadi putaran satu dan putaran dua (jika ada). Lantas apa maksud dari pemilu satu putaran dan dua putaran? Apa perbedaan, keuntungan serta kerugian dari masing-masing sistem pemilu itu? Simak penjelasan berikut ini.
Pemilu Satu Putaran
Pemilu satu putaran dikenal sebagai sistem first-past-the-post atau plurality voting. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya satu kali dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenangnya.
Proses pemilu satu putaran yakni pemilih memilih satu kandidat dan kandidat dengan jumlah suara terbanyak, meski mungkin kurang dari mayoritas mutlak (lebih dari 50 persen) akan menjadi pemenangnya.
Kelebihan Pemilu Satu Putaran
1. Kepastian pemenang dan diperoleh pasangan Presiden dan Wakil Presiden lebih cepat.
2. Anggaran negara yang dikeluarkan untuk proses pemilihan umum lebih sedikit dibandingkan dua kali pemungutan suara, sehingga alokasi dana dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya.
3. Stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional lebih cepat terjaga karena ada perencanaan kerja yang dapat segera dicanangkan dan dilaksanakan.
Kekurangan Pemilu Satu Putaran
1. Ada yang menilai akan timbulnya kecurangan dalam proses perhitungan hasil pemilihan umum.
2. Kurangnya keyakinan bahwa salah satu pasangan calon menang satu putaran, karena persentase yang harus didapat cukup tinggi (50 persen + 1).
3. Bisa muncul ketidakpuasan masyarakat karena meragukan nilai kejujuran, netral, dan adil dari persentase mayoritas suara yang didapat.
Pemilu Dua Putaran
Pemilu dua putaran dikenal sebagai sistem dua tahap atau runoff election, melibatkan dua putaran pemungutan suara. Jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak dalam putaran pertama, maka putaran kedua diadakan antara dua kandidat dengan suara terbanyak.
Proses pemilu dua putaran dibagi menjadi dua tahap yakni:
- Putaran Pertama: Pemilih memilih di antara beberapa kandidat. Jika ada kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak, maka dia menjadi pemenang.
- Putaran Kedua: Jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak, dua kandidat dengan suara terbanyak akan bersaing dalam putaran kedua. Pemenang putaran kedua menjadi pemenang keseluruhan.
Kelebihan Pemilu Dua Putaran
Prosesnya dinilai lebih jujur, netral, adil dan minim kecurangan. Selain itu pemilu dua putaran mencerminkan peran demokrasi dalam mendengarkan aspirasi rakyat.
Kekurangan Pemilu Dua Putaran
1. Proses pemilihan lebih lama sehingga pergantian Presiden dan Wakil Presiden RI juga akan membutuhkan tambahan waktu lagi.
2. Para pengusaha atau investor asing juga harus bersiap menunggu ketidakpastian hukum dan alokasi investasi di RI, sehingga investasi yang akan masuk ikut tertunda.
3. Jarak antara pengambilan suara pertama dan kedua (direncanakan akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2024 mendatang) yang cukup jauh.
4. Membutuhkan anggaran lebih karena pemungutan suara dilakukan dua kali, sedangkan dalam sekali putaran negara telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar.
5. Memungkinkan adanya APBN yang secara implisit digunakan dalam masa kampanye dengan dalih pemberian bantuan santunan atau bantuan sosial, dikarenakan masa kampanye yang lebih lama.
Pemilu 2024
Untuk Pilpres 2024, ada 3 pasangan capres dan cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan adanya 3 pasangan capres-cawapres, memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran atau dua putaran.
Hal-hal terkait Pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1), syarat Pemilu satu putaran adalah:
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Jika perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres berhasil lebih unggul dari dua pasangan lainnya, maka Pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran. Meski begitu harus memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.
Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia. Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara itu pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur.
KPU turut mengatur tahapan Pilpres putaran kedua. Hal ini dilakukan jika hasil pilpres putaran pertama tidak terdapat paslon yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Berikut jadwal tahapannya jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024
- Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua: 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
- Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024
Kontributor : Trias Rohmadoni