Arti Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran, Kenali Perbedaan dan Untung Ruginya

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 19 Januari 2024 | 13:21 WIB
Arti Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran, Kenali Perbedaan dan Untung Ruginya
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Momen itu jadi puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. 

Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membagi jadwal Pemilu 2024 menjadi putaran satu dan putaran dua (jika ada). Lantas apa maksud dari pemilu satu putaran dan dua putaran? Apa perbedaan, keuntungan serta kerugian dari masing-masing sistem pemilu itu? Simak penjelasan berikut ini.

Pemilu Satu Putaran

Ilustrasi pemilu (VectorStock)
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Pemilu satu putaran dikenal sebagai sistem first-past-the-post atau plurality voting. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya satu kali dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenangnya. 

Proses pemilu satu putaran yakni pemilih memilih satu kandidat dan kandidat dengan jumlah suara terbanyak, meski mungkin kurang dari mayoritas mutlak (lebih dari 50 persen) akan menjadi pemenangnya. 

Kelebihan Pemilu Satu Putaran

1. Kepastian pemenang dan diperoleh pasangan Presiden dan Wakil Presiden lebih cepat.
2. Anggaran negara yang dikeluarkan untuk proses pemilihan umum lebih sedikit dibandingkan dua kali pemungutan suara, sehingga alokasi dana dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya.
3. Stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional lebih cepat terjaga karena ada perencanaan kerja yang dapat segera dicanangkan dan dilaksanakan.

Kekurangan Pemilu Satu Putaran

1. Ada yang menilai akan timbulnya kecurangan dalam proses perhitungan hasil pemilihan umum.
2. Kurangnya keyakinan bahwa salah satu pasangan calon menang satu putaran, karena persentase yang harus didapat cukup tinggi (50 persen + 1).
3. Bisa muncul ketidakpuasan masyarakat karena meragukan nilai kejujuran, netral, dan adil dari persentase mayoritas suara yang didapat.

Pemilu Dua Putaran

Ilustrasi Pemilu 2024 (Freepik)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Freepik)

Pemilu dua putaran dikenal sebagai sistem dua tahap atau runoff election, melibatkan dua putaran pemungutan suara. Jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak dalam putaran pertama, maka putaran kedua diadakan antara dua kandidat dengan suara terbanyak.

Proses pemilu dua putaran dibagi menjadi dua tahap yakni:
- Putaran Pertama: Pemilih memilih di antara beberapa kandidat. Jika ada kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak, maka dia menjadi pemenang.
- Putaran Kedua: Jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak, dua kandidat dengan suara terbanyak akan bersaing dalam putaran kedua. Pemenang putaran kedua menjadi pemenang keseluruhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI