Rekomendasi Bawaslu Sudah Diterima, Pemprov DKI Belum Putuskan Sanksi Gibran, Ada Apa?

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:24 WIB
Rekomendasi Bawaslu Sudah Diterima, Pemprov DKI Belum Putuskan Sanksi Gibran, Ada Apa?
Kepala Satpol PP DKI Arifin. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah penyerahan surat, maka sanksi atas pelanggaran Gibran merupakan wewenang Pemprov DKI. Sebab, dasar hukum aturan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Iya betul (sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta),” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI