Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyebut bayi dalam kandungan merupakan calon warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, tanpa memandang status administrasi kependudukan, kondisi sosial, atau agama ibu hamil, negara harus memberikan perlindungan warganya.
Demikian dikatakan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta ini dalam acara Desak Anies, melansir Antara, Kamis (18/1/2023).
"Kalau ibu hamil, KTP apa pun, kondisi sosial agama apa pun, negara harus membantu apa yang dibutuhkan karena kita sedang menyelamatkan bayi di dalam kandungannya," katanya.
Baca Juga:
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
Babak Baru Kasus Korupsi LNG, KPK Segera Seret Eks Dirut Pertamina Karen ke Pengadilan
Anies menyatakan bahwa kebijakan perlindungan terhadap ibu hamil harus dikelola oleh daerah, namun dengan panduan yang diberikan oleh pemerintah pusat.