Suara.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) marak jelang Pemilu 2024. Bagi para calon legislatif (caleg) APK merupakan kesempatan promosi dan memperkenalkan visi kepada publik. Namun, jika para caleg ini lalai, apakah mereka bisa dituntut atas APK yang bikin celaka?
Mengutip situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan lokasi dan hal – hal lain yang tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, Ema tak menyebutkan soal sanksi pidana bagi caleg yang melanggar.
Dalam UU No 7 Tahun 2017, pelanggaran atas APK akan dikenai sanksi berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran. Jika pelanggaran ini dinilai berat maka sanksinya adalah pencabutan izin.
Pelanggaran yang kerap ditemukan adalah pemasangan yang membahayakan dan pemasangan di tempat – tempat yang bukan lokasi kampanye, seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Pencopotan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tindak Pidana Pemilu
Kendati demikian, baik caleg maupun masyarakat bisa dikenai pidana apabila melakukan perusakan terhadap APK. Melansir situs resmi Bawaslu diimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: APK Pemilu 2024 Bikin Celaka Sepasang Lansia, TPN Ganjar-Mahfud Buru-buru Lakukan Monitoring