Cara Cek DPT Via Online Jelang Pemilu 2024, Gampang Banget!

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2024 | 16:39 WIB
Cara Cek DPT Via Online Jelang Pemilu 2024, Gampang Banget!
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pada masyarakat bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dicek secara online. DPT online disediakan KPU sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pengecekan.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum pada DPT untuk Pemilu 2024. Dengan mengetahui DPT, kamu akan mendapatkan informasi nomor dan lokasi pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan nanti. Lantas bagaimana cara cek DPT via online jelang Pemilu 14 Februari 2024 mendatang? Simak penjelasan berikut ini.

Cara Cek DPT Via Online

Cara cek DPT online di cekdptonline.kpu.go.id (tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id)
Cara cek DPT online di cekdptonline.kpu.go.id (tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id)

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut cara cek DPT online yang mudah dan cepat.

Cara Cek DPT Online lewat Web KPU

1. Kunjungi laman resmi KPU yakni kpu.go.id
2. Kemudian klik tombol opsi di sisi kanan atas tampilan web, baik untuk handphone maupun desktop
3. Akan muncul beberapa opsi, klik 'Cek DPT Online'
4. Kamu akan diarahkan untuk mengisi Nomor Induk Keluarga (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri
5. Selain melalui laman resmi KPU, kamu juga bisa mengaksesnya lewat infopemilu.kpu.go.id. 

Kamu juga bisa mengeceknya langsung melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, berikut  caranya:

1. Kunjungi laman resmi cekdptonline.kpu.go.id
2. Lalu akan muncul pop up untuk mengisi NIK atau paspor bagi pemilih luar negeri
3. Setelah selesai mengisi NIK atau nomor paspor, klik 'Pencarian'
4. Tunggu beberapa saat hingga muncul data. Jika telah terdaftar, maka akan muncul informasi nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga, Nomor TPS/DPT, Nama kabupaten, kecamatan, dan kelurahan, alamat TPS.

Namun jika sudah memasukkan NIK atau nomor paspor, tapi data yang dimasukkan keliru dan belum terdaftar, kamu disarankan menghubungi kantor KPU terdekat. Pihak KPU terdekat akan membantu dalam memastikan data dirimu sudah ada pada DPT.

Data yang ditampilkan adalah hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. Bagi kamu yang ingin memastikan status DPT juga bisa dilakukan langsung ke Kantor KPU terdekat.

Pastikan status kamu sudah terdaftar agar bisa menggunakan hak pilih untuk pemilihan Presiden Republik Indonesia. Jangan lupa tentukan pilihanmu di pesta rakyat Indonesia Pemilu pada 14 Februari 2024 ya!

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI