Jadwal dan Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 Sudah Terbit, Simak Detailnya di Sini

Kamis, 18 Januari 2024 | 16:00 WIB
Jadwal dan Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 Sudah Terbit, Simak Detailnya di Sini
Para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) memakai jaket antikorupsi berfoto bersama saat acara PAKU Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal dan zona kampanye akbar melalui metode rapat umum bagi pasangan capres-cawpres bersama partai politik pengusung dan pendukung selama 21 hari.

Kampanye akbar melalui metode rapat umum bisa dilakukan para peserta Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga:

Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina

Baca Juga: Dear Pak Prabowo, Anies Sebut Makan Siang Gratis Bukan Solusi Atasi Stunting

Tak Kunjung Terbitkan Izin Tinggal, Kini Jakpro Polisikan Warga Eks Kampung Bayam Gara-gara Ini

Babak Baru Kasus Korupsi LNG, KPK Segera Seret Eks Dirut Pertamina Karen ke Pengadilan

Jadwal ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam.

Adapun kampanye akbar rapat umum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Cak Imin atau AMIN beserta Partai Nasdem, PKB, dan PKS selaku partai pengusung serta Partai Ummat sebagai partai pendukung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari 2024, serta 2 dan 5 Februari 2024.

Kubu AMIN beserta partai pengusung dan mendukung juga akan melakukan kampanye akbar melalui rapat umum di zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.

Baca Juga: Sebut Makan Siang Gratis Bukan Solusi Atasi Stunting, Anies Sindir Prabowo?

Di zona B, mereka akan berkampanye akbar pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beserta Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI selaku partai pengusung serta Partai Gelora sebagai partai pendukung akan memulai kampanye akbar rapat umum di zona B pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.

Di zona A, Prabowo-Gibran bersama partai pengusung dan pendukung bisa melakukan kampanye akbar melalui rapat umum pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.

Mereka kemudian bisa berkampanye akbar di zona C pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto (depan) dan Gibran Rakabuming Raka (belakang) saat acara PAKU Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto (depan) dan Gibran Rakabuming Raka (belakang) saat acara PAKU Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan PDI-P, PPP, Perindo,  serta Hanura sebagai partai pengusung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona C pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.

Kemudian, mereka juga akan berkampanye akbar di zona B pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.

Lalu, di zona A pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Perlu diketahui, zonasi wilayah kampanye zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.

Di sisi lain, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.

Berikut daftar pembagian zona untuk kampanye akbar melalui metode rapat umum Pemilu 2024:

Zona A

1. Aceh

2. Riau

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

5. Jawa Tengah

6. Banten

7. Nusa Tenggara Timur

8. Kalimantan Selatan

9. Sulawesi Utara

10. Sulawesi Tenggara

11. Maluku

12. Papua Barat

13. Papua Pegunungan

Zona B

1. Sumatera Utara

2. Jambi

3. Lampung

4. DKI Jakarta

5. DI Yogyakarta

6. Bali

7. Kalimantan Barat

8. Kalimantan Timur

9. Sulawesi Tengah

10. Gorontalo

11. Maluku Utara

12. Papua Selatan

13. Papua Barat Daya

Zona C

1. Sumatera Barat

2. Sumatera Selatan

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Jawa Barat

5. Jawa Timur

6. Nusa Tenggara Barat

7. Kalimantan Tengah

8. Kalimantan Utara

9. Sulawesi Selatan

10. Sulawesi Barat

11. Papua

12. Papua Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI