Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal dan zona kampanye akbar melalui metode rapat umum bagi pasangan capres-cawpres bersama partai politik pengusung dan pendukung selama 21 hari.
Kampanye akbar melalui metode rapat umum bisa dilakukan para peserta Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga:
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
Tak Kunjung Terbitkan Izin Tinggal, Kini Jakpro Polisikan Warga Eks Kampung Bayam Gara-gara Ini
Babak Baru Kasus Korupsi LNG, KPK Segera Seret Eks Dirut Pertamina Karen ke Pengadilan
Jadwal ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam.
Adapun kampanye akbar rapat umum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Cak Imin atau AMIN beserta Partai Nasdem, PKB, dan PKS selaku partai pengusung serta Partai Ummat sebagai partai pendukung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari 2024, serta 2 dan 5 Februari 2024.
Kubu AMIN beserta partai pengusung dan mendukung juga akan melakukan kampanye akbar melalui rapat umum di zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Baca Juga: Dear Pak Prabowo, Anies Sebut Makan Siang Gratis Bukan Solusi Atasi Stunting
Di zona B, mereka akan berkampanye akbar pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.