Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai permintaan mundur yang diajukan Fraksi PDIP DPRD Solo terhadap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengada-ada.
Menurut Nusron, permintaan tersebut menjadi bagian dari taktik agar Fraksi PDIP bisa menguasai birokrasi di Solo.
"Itu alasan teman partai yang pendukung lawan, agar kalau Mas Gibran mundur akan kuasai birokrasi untuk pemenangan paslon yang didukungnya," kata Nusron kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Sebut Makan Siang Gratis Bukan Solusi Atasi Stunting, Anies Sindir Prabowo?
Tak Kunjung Terbitkan Izin Tinggal, Kini Jakpro Polisikan Warga Eks Kampung Bayam Gara-gara Ini
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
Nusron memandang cuti bagi kepala daerah bukan suatu masalah. Ia justru menyinggung balik anggota DPRD yang juga melakukan kampanye pada tahun politik.
"Masak cuti kampanye nggak boleh, namanya juga tahun politik. Mengada-ada saja. Wong anggota DPRD-nya juga sama pada sering kampanye juga," kata Nusron.
Nusron sekaligus menanggapi kritikan terhadap Gibran yang dinilai membuat sejumlah program dan proses pembuatan perda di Solo terbengkalai. Nusron menegaskan alasan tersebut mengada-ada. Menurutnya semua program Gibran di Solo berjalan dan tetap terkontrol.
"Mengada-ada. Semua program jalan dan terkontrol dengan baik," kata Nusron.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota karena dinilai kinerjanya sebagai wali kota terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.
Meski demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya, mengingat pada regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak harus mundur.
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," katanya.
Sementara itu, Fraksi Golkar Solo memberikan pembelaan terkait dengan desakan Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Solo Taufiqurrahman menilai Gibran tidak perlu mundur sebagai Wali Kota Solo meski ia sedang mencalonkan diri sebagai wapres.
"Menurut saya mundur itu tidak perlu karena masyarakat Surakarta masih menginginkan Mas Gibran meneruskan program pembangunan," kata Taufiqurrahman dilansir dari ANTARA, Rabu (17/1/2024).
Dia mengatakan, salah satu program Gibran yang belum selesai yakni 17 program prioritas pembangunan yang dicanangkannya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
"Itu dirampungkan dulu, ini masih berjalan semuanya," kata jelasnya.
Ia menilai kalau pun mundur maka prosesnya tidak secepat itu. Bahkan prosesnya bisa lebih lama dari pilpres yang pelaksanaannya tinggal beberapa minggu lagi.
"Kalau menyatakan mundur kan masih proses, harus persetujuan dari DPRD juga karena nanti pasti disampaikan ke DPRD juga, menyetujui atau tidak. Jadi prosesnya masih panjang, sudah jelas setelah pemilu," paparnya.
Terkait dengan permintaan Fraksi PDIP yang meminta Gibran untuk mundur sebagai Wali Kota Solo, menurut dia hanya bersifat permintaan yang bisa dilakukan oleh Gibran atau tidak.
"PDIP kan hanya meminta, menyarankan, dilakukan atau tidak kan terserah pak wali. Bagi Golkar ini tidak ada relevansinya untuk mundur. Biarkan sampai selesai dulu, masyarakat masih menginginkan mas wali menyelesaikan jabatannya," katanya.
Disinggung mengenai pembahasan sejumlah perda yang jalan di tempat karena Gibran tidak berada di Solo, dirinya menilai menilai sejauh ini tidak ada hambatan dalam pembahasannya.
"Di dalam perda memang ada klausul yang menyatakan harus ada peraturan wali kota, maksimal harus berapa bulan, berapa tahun. Kalau kurun waktu itu dilanggar baru pelanggaran. Ini enggak kok," katanya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota karena ia menilai kinerjanya sebagai wali kota terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.
Meski demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya, mengingat pada regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak harus mundur.
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," katanya.