APK Pemilu 2024 Bikin Celaka Sepasang Lansia, TPN Ganjar-Mahfud Buru-buru Lakukan Monitoring

Kamis, 18 Januari 2024 | 11:11 WIB
APK Pemilu 2024 Bikin Celaka Sepasang Lansia, TPN Ganjar-Mahfud Buru-buru Lakukan Monitoring
Istri Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh bersama Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, pihaknya sangat sadar jika kontestasi Pemilu 2024 ini bukan hanya milik Ganjar-Mahfud tapi juga pesta demokrasi rakyat Indonesia.

"Karena ini bukan hanya untuk kita, karena selalu mas Ganjar mengatakan bahwa ini bukan untuk kemenangan Mas Ganjar atau Prof Mahfud, tapi untuk kemenangan rakyat Indonesia," terangnya.

Sebelumnya, suami istri lansia bernama Salim (68) dan istrinya OON (61), menjadi korban kecelakaan tunggal akibat alat peraga kampanye yang berada di pinggir jembatan Mampang, Jakarta Selatan. Keduanya harus menjalani perawatan akibat luka yang mereka alami.

Terkait itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengambil langkah tegas. Karena selain menggangu keindahan kota, APK di tahun politik ini ternyata telah membahayakan nyawa pengendara.

“Pemda DKI melalui Satpol PP, bersama Bawaslu DKI, didampingi KPUD dan perwakilan Parpol dan Kepolisian bersama-sama harus menertibkan seluruh APK yang dinilai membahayakan keselamatan umum, dan tidak berada di tempat yang telah diatur,” kata Nirwono, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Pasutri lansia mengalami kecelakaan karena terkena spanduk parpol di kawasan Mampang Prapatan. (Tangkapan layar/Instagram)
Pasutri lansia mengalami kecelakaan karena terkena spanduk parpol di kawasan Mampang Prapatan. (Tangkapan layar/Instagram)

Bila perlu, kata dia, PJ Gubenur Heru Budi Hartono terjun langsung melakukan penertiban agar tidak ada lagi korban luka atau jiwa akibat permasalahan APK di tahun politik saat ini.

“Bila perlu Pj Gubernur DKI memimpin langsung penertiban APK tersebut untuk mencegah terjadinya jatuh korban lagi,” ungkapnya.

Pera pemilik APK baik partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg), kata Nirwono, harus bertanggung jawab apabila baliho atau bendera partai miliknya menjadi penyebab jatuhnya korban.

“Jika tidak ada ketegasan dari pihak terkait, masyarakat atau korban dapat menuntut pihak-pihak terkait kepada pemilik APK yang menyebabkan terjadinya jatuh korban tersebut untuk bertanggungjawab,” ungkapnya.

Baca Juga: Respons Mutiara Annisa Baswedan Usai Sang Ayah Dijuluki Abah Nasional Indonesia: Nambah Saudara Kan Jadinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI