Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta masyarakat melaporkan jika menemukan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho hingga spanduk mengganggu ketertiban dan cenderung membahayakan.
Hal itu disampaikan Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menanggapi adanya kasus sepasang lansia bernama Salim (68) dan istrinya OON (61), menjadi korban kecelakaan tunggal akibat APK yang berada di pinggir jembatan layang Mampang, Jakarta Selatan.
Arsjad mengatakan, bahwa pihak Ganjar-Mahfud sama sekali tak punya intensi untuk membahayakan masyarakat dan mengganggu dalam memasang APK.
"Yang tadi itu kami sudah dalam proses melakukan monitoring untuk mengenai hal apa yang memang menjadi mengganggu kepada publik karena kita tidak punya intensi melakukan hal tersebut. Jadi kami sudah melakukan dan nantinya bilamana ada mohon juga dilaporkan," kata Arsjad di Jakarta, dikutip Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
Makin Panas! Timnas AMIN Minta Gus Ipul Mundur Dari PBNU
SAH! Arsul Sani Resmi Dilantik Jokowi Sebagai Hakim Konstitusi
Ia mengaku, pihaknya juga akan meninjau ulang soal pemasangan APK di ruang-ruang publik.
"Nanti kami juga melakukan itu, mereview semuanya seluruh daerah untuk memastikan tidak mengganggu publik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, pihaknya sangat sadar jika kontestasi Pemilu 2024 ini bukan hanya milik Ganjar-Mahfud tapi juga pesta demokrasi rakyat Indonesia.
"Karena ini bukan hanya untuk kita, karena selalu mas Ganjar mengatakan bahwa ini bukan untuk kemenangan Mas Ganjar atau Prof Mahfud, tapi untuk kemenangan rakyat Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, suami istri lansia bernama Salim (68) dan istrinya OON (61), menjadi korban kecelakaan tunggal akibat alat peraga kampanye yang berada di pinggir jembatan Mampang, Jakarta Selatan. Keduanya harus menjalani perawatan akibat luka yang mereka alami.
Terkait itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengambil langkah tegas. Karena selain menggangu keindahan kota, APK di tahun politik ini ternyata telah membahayakan nyawa pengendara.
“Pemda DKI melalui Satpol PP, bersama Bawaslu DKI, didampingi KPUD dan perwakilan Parpol dan Kepolisian bersama-sama harus menertibkan seluruh APK yang dinilai membahayakan keselamatan umum, dan tidak berada di tempat yang telah diatur,” kata Nirwono, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Bila perlu, kata dia, PJ Gubenur Heru Budi Hartono terjun langsung melakukan penertiban agar tidak ada lagi korban luka atau jiwa akibat permasalahan APK di tahun politik saat ini.
“Bila perlu Pj Gubernur DKI memimpin langsung penertiban APK tersebut untuk mencegah terjadinya jatuh korban lagi,” ungkapnya.
Pera pemilik APK baik partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg), kata Nirwono, harus bertanggung jawab apabila baliho atau bendera partai miliknya menjadi penyebab jatuhnya korban.
“Jika tidak ada ketegasan dari pihak terkait, masyarakat atau korban dapat menuntut pihak-pihak terkait kepada pemilik APK yang menyebabkan terjadinya jatuh korban tersebut untuk bertanggungjawab,” ungkapnya.