kotak suara

83 Lembaga Survei Mendaftar Ke KPU Untuk Penghitungan Hasil Pemilu 2024

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto
83 Lembaga Survei Mendaftar Ke KPU Untuk Penghitungan Hasil Pemilu 2024
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Fakhri)

Pendaftaran bagi lembaga survei ke KPU sudah ditutup pada 30 hari sebelum pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengungkapkan bahwa ada 83 lembaga survei yang telah mendaftar ke KPU untuk penghitungan hasil Pemilu 2024.

Dia mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei ke KPU sudah ditutup pada 30 hari sebelum pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

“Sampai dengan 15 Januari, penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB, informasi yang didapatkan dari KPU, ada 83 lembaga survei yang mendaftar. Totalnya sejak pembukaan sampai penutupan 83,” kata August kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Pada proses pendaftarannya, August menyebut, bahwa KPU tidak langsung menerima lembaga survei karena perlu memeriksa dokumen-dokumen tertentu terkait lembaga survei yang mendaftar.

Baca Juga: Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu

“Tentu nggak langsung begitu saja, daftar langsung diterima begitu saja, nggak. Kami periksa duiu kelengkapan-kelengkapan dokemennya berdasarkan syarat yang diatur dalam PKPU,” tutur August.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa proses berikutnya ialah verifikasi administrasi lembaga survei.

“Kalau dinyatakan terdaftar, maka dia itu selain mendaftar, lengkap administrasi, dan kemudian dikeluarkanlah sertifikat bahwa dia lembaga survei yang terdaftar di KPU,” tandas dia.