Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi unjuk rasa yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Harun Masiku yang sampai saat ini belum berhasil ditangkap KPK.
Nawawi mengaku, setelah mengetahui unjuk rasa yang digelar ICW, dirinya langsung menghubungi kasatgas KPK.
"Kemarin, ketika saya membaca, ada semacam itu yang dituntut teman-teman ICW, saya langsung, mohon maaf direktur sidik, pak deputi penindakan, saya malah langsung kepada kasatgas-nya," kata Nawawi saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/11/2023).
Kepada kasatgas, Nawawi menanyakan progres pencarian mantan caleg PDIP tersebut.
Baca Juga: Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu
"Saya tanyakan 'Sudah sejauh mana pekerjaan mu?' Dia bilang, 'masih mohon waktu kami terus mencari Pak," kata Nawawi mengulang jawaban kasatgas.
Nawawi lantas mengklaim upaya pencarian Harun Masiku masih terus dilakukan KPK.
"Bahwa kami terus mencari," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ICW dalam aksinya menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Aksi ini diadakan demi memperingati empat tahun pelarian buronan kasus penyuapan sekaligus eks kader PDIP, Harun Masiku.
Baca Juga: Empat Tahun Harun Masiku Buron, ICW Gelar Aksi Teatrikal dan Pakai Topeng wajah 4 Pimpinan KPK
Aksi dilakukan oleh lima orang anggota ICW. Mereka menggunakan topeng wajah empat pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Sementara, satu orang sisanya menggunakan topeng Harun Masiku.
Terlihat mereka secara bersama-sama memegangi kue bertuliskan 'Tiba-tiba empat tahun' dan meniup lilin yang dinyalakan di atas kue. Kemudian, mereka meletakkan kue tersebut di atas meja yang dipasangi foto Harun Masiku dengan tulisan 'masih hilang.'
Harun Masiku Buron 4 Tahun
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.