Layangkan Laporan Dugaan Pelanggaran di Pemilu 2024 ke Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud Sengaja Bidik Prabowo-Gibran?

Selasa, 16 Januari 2024 | 17:08 WIB
Layangkan Laporan Dugaan Pelanggaran di Pemilu 2024 ke Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud Sengaja Bidik Prabowo-Gibran?
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim (tengah) saat konferensi pers terkait pelaporan dugaan tiga pelanggaran netralitas ASN di Pilpres 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan TPN Ganjar-Mahfud

Untuk diketahui, TPN Ganjar-Mahfud melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) terkait dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara di sejumlah daerah di Pemilu 2024.

"Kami dari Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Mahfud hari ini sore ini menyerahkan laporan ke Bawaslu Republik Indonesia atas dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di tiga tempat," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Pertama, kata dia, dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh Sekda Pemerintahan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Muhammad Hasbi dalam acara Rembuk Guru di museum daerah setempat.

"Di dalam acara ini Sekda Muhammad Hasbi itu menyampaikan bahwa, Presiden Joko Widodo berjanji jika anaknya cawapres Gibran Rakabuming Raka menang maka akan dilanjutkan program pengangkatan jutaan CPNS," tuturnya.

Kemudian yang dugaan pelanggaran ke dua, kata dia, yakni adanya anggota Forkopimda di kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang melakukan pembicaraan soal pengarahan pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Yang dalam percakapan itu ada Bupati Batubara, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri, kemudian ada Kapolres dan lain-lain. Yang kalau kita dengan isi pembicaraan tsb, isinya intinya mengarah kepada pemenanangan paslon 02 di Kabupate Batubara tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran yang ketiga yakni adanya Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengarahkan para guru dan kepala sekolah untuk memilih Prabowo-Gibran.

Ia pun menyampaikan, dalam laporannya ini pihak TPN Ganjar-Mahfud membeberkan bukti video.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan 8 Anak Ketua Partai Maju Caleg Pemilu 2024, Siapa Paling Mentereng?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI