Ia pun menyampaikan, dalam laporannya ini pihak TPN Ganjar-Mahfud membeberkan bukti video.
"Nah, ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat, nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu," ujarnya.
Adapun Ifdhal berharap kepada Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
Sebabnya, ia menilai jika terbukti bersalah, maka ada UU ASN yang dilanggar.
"Nah, dari tiga kasus yang kami laporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu, kami menganalisa bahwa ketiga peristiwa ini apabila video itu benar, jelas-jelas melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
"Nah, karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," sambungnya.