Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemanggilan Firli dijadwalkan pada Jumat (19/1/2024) di Bareskrim Polri.
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB, untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Ade mengatakan, pemanggilan Firli untuk meminta keterangan tambahan guna pemenuhan materi petunjuk P19.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ucapnya.
Ade mengatakan, akan menyelesaikan pemberkasan terhadap Firli secepat mungkin. Hingga sejauh ini, lanjut Ade, pihaknya tidak menemukan kendala terkait petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta.
"Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19, dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Materi Petunjuk P19
"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).