KPU Jakbar Bakal Jemput Bola untuk Para Narapidana Titipan yang Ada di Polsek dan Polres

Selasa, 16 Januari 2024 | 00:05 WIB
KPU Jakbar Bakal Jemput Bola untuk Para Narapidana Titipan yang Ada di Polsek dan Polres
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat bakal melakukan jemput bola bagi para narapidana yang menjadi tahanan titipan di Polres dan Polsek jajaran di Jakarta Barat.

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, mengatakan hal ini dilakukan mengingat tidak adanya rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Jakarta Barat.

"Ada layanan jemput bola untuk tahanan titipan, jadi kalau Jakarta Barat itu tidak ada Lapas atau Rutan. Jadi statusnya tahanan titipan," kata Isti di Kantor KPU Jakarta Barat, Senin (15/1/2024).

Isti mengatakan untuk melakukan pelayanan narapidana tersebut harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di Jakarta Barat.

Baca Juga: Parpol Paling Banyak Kirim Caleg Eks Narapida di Pemilu 2024, Bongkar Aib!

"Misal mereka masuk (tahanan), kami buat pindah memilih supaya bisa dilayani dengan TPS keliling, karena mereka tidak boleh keluar kan dari tahanan," jelasnya.

Namun, lanjut Isti, para narapidana ini hanya mendapatkan kertas pemilihan untuk Capres-Cawapres dan Dewan Perwakilan Daerah.

"Hak pilih mereka untuk pemilihan calon DPR dan DPRD nantinya akan hilang," ucapnya.

Adapun mekanismenya, lanjut Isti, akan ada anggota TPS terdekat dari Polres maupun Polsek di Jakarta Barat yang mendata para tahanan sesuai alokasi DPTB-nya.

Kemudian, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama pengawas TPS akan datang untuk memberikan surat suara ke tahanan, lalu diberikan kembali ke TPS.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Dewi Perssik 'Lesbong', Pernah Pacaran dengan Perempuan Bandar Narkoba Saat Dipenjara

Untuk pendataannya, Isti menyebut bahwa akan dimulai pada akhir Januari 2024 ini.

"Mungkin akhir bulan ini baru kami mulai, karena tahanan bisa sampai 7 Februari 2024," kata Isti.

KPU Jakarta Barat sendiri telah menyiapkan 50.183 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

"Di tingkat kecamatan, kami baru saja menyelesaikan rekrutmen KPPS sejumlah 50.183 orang yang berhasil kami rekrut," tandas Isti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI