Cara Pindah TPS, Syarat, dan Batas Pengajuan di Pemilu 2024

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 15 Januari 2024 | 17:32 WIB
Cara Pindah TPS, Syarat, dan Batas Pengajuan di Pemilu 2024
Ilustrasi pelipatan surat suara pemilu. [ANTARA] - Cara Pindah TPS, Syarat, dan Batas Pengajuannya Pemilu 2024
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPU tertentu, Anda bisa mengajukan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah menentukan caranya. Apakah kalian tahu cara pindah TPS yang benar?

Sejauh ini, batas pindah TPS hanya bisa dilakukan hingga hari Senin, 15 Januari 2024, apakah Ada salah satu yang perlu melakukannya?

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Sebelum mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, Anda perlu memenuhi salah satu dari berbagai kondisi berikut. Aturan ini sudah tertuang pada Pasal 116 ayat 3 PKPU 7/2022.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! KPU Imbau Masyarakat yang Hendak Pindah Memilih Segera Datangi TPS Lokus

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman.
  • Pindah domisili.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Bencana alam.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk kondisi rawat inap, bencana alam, tahanan, dan menjalani tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara bisa mengajukan pemindahan TPS hingga tanggal 7 Februari 2024.

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Jika Anda termasuk salah satu dari berbagai syarat di atas, ikuti cara berikut untuk pindah TPS.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah TPS atau pindah lokasi memilih.
  2. Lengkapi pengajuan tersebut dengan dokumen keterangan domisili saat ini juga bukti pendukung.
  3. Bukti pendukung ini bisa berupa surat keterangan sedang kuliah, surat tugas kerja, dan lain sebagainya tergantung dengan alasan Ada merantau dan tidak bisa menggunakan hak suara di tempat asal.
  4. Setelah dokumen lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang dapat menerima hak suara Anda.
  5. Status Anda akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambaha (DPTb).
  6. KPU akan memberikan bukti formulir A5 Pindah Memilih.

Namun, dengan mengajukan pindah TPS, Anda mungkin tidak bisa memilih anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil). Seperti itulah cara pindah TPS menutut ketentuan KPU.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Melesat dari Rp180 Ribu jadi Rp24 M, Dana Fantastis Kampanye PSI Disorot Formappi: Tak akan Ada Parpol Jujur!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI