Suara.com - Partai yang terafiliasi pada Koalisi Pemerintah Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal isu pemakzulan terhadap presiden ke-7 RI tersebut. Mereka mengingatkan agar isu tersebut muncul jangan semata-mata karena dasar politik.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta semua pihak tidak gegabah dalam menanggapi usulan pemakzulan. Menurutnya, usulan tersebut justru berpotensi menimbulkan polemik dan kegaduhan yang tidak perlu.
Apalagi, lanjut dia, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pileg dan pilpres.
"Permintaan itu tidak jelas apa dasarnya. Mengapa sampai pada kesimpulan presiden harus dimakzulkan? Jangan hanya karena motif politik justru menimbulkan polemik dan perdebatan publik," kata Saleh kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Saleh mengingatkan perihal pemakzulan presiden ada aturannya. Ia berujar aturan terkait dengan tegas ada di dalam UUD 1945.
Ia menuturkan, dalam pasal 7A disebutkan bahwa presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Coba periksa, apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan presiden seperti yang diatur di dalam pasal tersebut? Bukan kah malah justru sebaliknya bahwa presiden Jokowi bekerja sangat baik. Popularitasnya sangat tinggi. Masyarakat sangat menyukai," tutur Saleh.
Menurutnya permintaan pemakzulan Jokowi sangat mengada-ngada. Sebab tidak ada konteksnya sama sekali.
Ia menduga kemungkinan usulan tersebut muncul untuk mencari sensasi di tengah dinamika politik menjelang pilpres dan pileg. Karen itu ia menganggap usulan tersebut lebih baik diabaikan lantaran memiliii muatan politik sangat tinggi.
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Menteri Keuangan, Prabowo Dibawa-bawa
"Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita. Jangan hanya karena perbedaan pilihan politik, lalu mengusulkan dan menggagas pemakzulan."