Suara.com - Partai yang terafiliasi pada Koalisi Pemerintah Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal isu pemakzulan terhadap presiden ke-7 RI tersebut. Mereka mengingatkan agar isu tersebut muncul jangan semata-mata karena dasar politik.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta semua pihak tidak gegabah dalam menanggapi usulan pemakzulan. Menurutnya, usulan tersebut justru berpotensi menimbulkan polemik dan kegaduhan yang tidak perlu.
Apalagi, lanjut dia, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pileg dan pilpres.
"Permintaan itu tidak jelas apa dasarnya. Mengapa sampai pada kesimpulan presiden harus dimakzulkan? Jangan hanya karena motif politik justru menimbulkan polemik dan perdebatan publik," kata Saleh kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Menteri Keuangan, Prabowo Dibawa-bawa
Saleh mengingatkan perihal pemakzulan presiden ada aturannya. Ia berujar aturan terkait dengan tegas ada di dalam UUD 1945.
Ia menuturkan, dalam pasal 7A disebutkan bahwa presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Coba periksa, apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan presiden seperti yang diatur di dalam pasal tersebut? Bukan kah malah justru sebaliknya bahwa presiden Jokowi bekerja sangat baik. Popularitasnya sangat tinggi. Masyarakat sangat menyukai," tutur Saleh.
Menurutnya permintaan pemakzulan Jokowi sangat mengada-ngada. Sebab tidak ada konteksnya sama sekali.
Ia menduga kemungkinan usulan tersebut muncul untuk mencari sensasi di tengah dinamika politik menjelang pilpres dan pileg. Karen itu ia menganggap usulan tersebut lebih baik diabaikan lantaran memiliii muatan politik sangat tinggi.
Baca Juga: Jokowi Mau Tambah Anggaran Pendidikan Agar Makin Banyak WNI Lulusan S2 dan S3
"Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita. Jangan hanya karena perbedaan pilihan politik, lalu mengusulkan dan menggagas pemakzulan."
"Negara ini memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi semua pihak. Faktanya, ada banyak kelompok masyarakat lain yang mendukung program pembangunan yang dilaksanakan Jokowi," katanya.
Saleh mengingatkan agar jangan memperkeruh situasi saat ini. Ia sekaligu mengimbau agar semua pihak bisa menjaga suasana kebatinan dengan tidak membawa isu yang berpotensi memecah belah persatuan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memandang hal serupa. Ia menilai isu pemakzulan yang belakangan muncul terkesan mengada-ada.
"Kalau saya ditanya sebagai pimpinan teras partai koalisi pemerintah, Partai Gerindra, ya tentunya dengan keberhasilan-keberhasilan Presiden Jokowi yang sudah banyak dan sudah terbukti alasan untuk memakzulan, saya pikir terlalu mengada-ada," kata Dasco.
Respons Ketua DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani ikut menanggapi adanya pemakzulan Presiden Jokowi oleh sejumlah tokoh yang tergabung petisi 100. Puan menjelaskan akan tetap menjalankan konstitusi sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita jalankan konstitusi itu sesuai dengan aturan yang ada," terang dia saat ditemui usai meresmikan GOR Bung Karno di Sukoharjo, Kamis (11/1/2024).
Puan menegaskan tidak masalah untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Namun, yang terpenting tetap harus menjaga situasi menjelang Pemilu 2024.
"Jadi aspirasi silahkan saja disampaikan. Namun, kita tetap menjaga situasi menjelang pemilu ini supaya damai," ungkap dia.
Pada kesempatan itu, Puan meminta agar aparat penegak hukum tetap menjaga netralitas. Ini agar pesta demokrasi nanti berjalan dengan jujur dan adil.
"Jadi tetap terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum. Juga kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi yang akan datang itu berjalan jujur dan adil," katanya.
Ketika disinggung itu diarahkan ke DPR karena merupakan ranahnya, Puan mengaku jika DPR saat ini sedang masa reses.
"Saat ini DPR masih dalam masa reses, saya belum mendapatkan masukan apapun terkait hal itu," tandas dia.
Seperti diketahui, sejumlah tokoh masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Petisi 100 menemui Menkopolhukam Mahfud MD. Mereka meminta adanya pemakzulan Presiden Jokowi.
Mereka beralasan bahwa Presiden Jokowi menduga ikut terlibat dalam Pemilu 2024.