Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengingatkan kepada masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurusnya. Sebab, batas akhir pengurusan pindah memilih itu pada Senin (15/1/2024) pukul 23.59 waktu setempat.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengimbau kepada masyarakat untuk membawa dokumen yang diperlukan ke TPS lokasi khusus (lokus).
“Hari ini teman-teman PPS, PPAK Kabupaten Kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 waktu setempat. Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus,” kata Betty di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Prabowo Subianto Pidato Sindir Orang Berwajah Manis Berhati Tak Jelas, Untuk Siapa?
Sempat Ramai Tiket Kampanye Akbar AMIN Waiting List, Kapten: Jangan Khawatir, Semua Bisa Masuk!
Anies Baswedan Nikahi Sepupu Sendiri, Begini Kisah Cintanya Bersama Fery Farhati
Beredar Rekaman Suara Abu Bakar Baasyir Ajak Umat Islam Pilih Anies di Pilpres 2024
Yakin Rektor Tak Dipaksa Bikin Video Apresiasi ke Jokowi, Eks KSAD Dudung Malah Curiga Hal Ini
Dia menjelaskan, akan ada perpanjangan waktu untuk pindah memilih sampai H-7 pemungutan suara bagi pemilih dengan empat kondisi.
Baca Juga: Momen Peserta Turnamen Mobile Legends Histeris saat Gibran Rakabuming Angkat Pedang Alucard
“Kan nanti ada H-7, jangan terputus informasinya, kan ada H-30 untuk sembilan kondisi, untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan, sama persyaratannya tetep bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain,” ujar Betty.
Sembilan kondisi untuk pindah pemilih sampai hari ini ialah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Kondisi lain ialah menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.
Kemudian, untuk pemilih yang bisa melakukan pindah pemilih sampai H-7 harus memiliki empat kondisi, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP.