Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan alasan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dihampiri oleh Bawaslu Pamekasan di kediamannya sebagai proses pemeriksaan terkait aksi Gus Miftah membagi-bagikan uang yang ramai dibahas di media sosial.
Menurut Bagja, pemanggilan Gus Miftah baru bisa dilakukan jika peristiwa tersebut menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu.
“Pertama kan kalau dalam penelusuran itu kami bisa mendatangi. Kalau dijadikan temuan, itu kami yang bisa manggil. Nah ini kan bukan temuan, ini kan penelusuran, akhirnya ditemukan dalam penelusuran bahwa yang bersangkutan bukan tim kampanye,” kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak masuk dalam kategori kampanye karena nama Gus Miftah tidak terdaftar dalam tim kampanye.
“Jadi, kalau kampanye harus jelas, ini tim kampanye atau bukan. Yang ditemukan oleh kami dalam penelusuran adalah dia bukan tim kampanye,” tandas Bagja.
Datangi Rumah Gus Miftah
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan mendatangi kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedatangan Bawaslu tersebut guna meminta keterangan kepada kepada Gus Miftah terkait dengan viralnya video bagi-bagi uang beberapa waktu lalu di Pamekasan.

"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi,Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Makin Panas Skakmat Hasto, TKN Fanta Sebut PDIP Fomo: Nanti Sekjennya Kita Ajari
Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam video tersebut.