Kasus Bagi-bagi Uang Disetop, Begini Alasan Bawaslu Datangi Gus Miftah Bukan Dipanggil

Senin, 15 Januari 2024 | 16:11 WIB
Kasus Bagi-bagi Uang Disetop, Begini Alasan Bawaslu Datangi Gus Miftah Bukan Dipanggil
Kasus Bagi-bagi Uang Disetop, Begini Alasan Bawaslu Datangi Gus Miftah Bukan Dipanggil. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan alasan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dihampiri oleh Bawaslu Pamekasan di kediamannya sebagai proses pemeriksaan terkait aksi Gus Miftah membagi-bagikan uang yang ramai dibahas di media sosial.

Menurut Bagja, pemanggilan Gus Miftah baru bisa dilakukan jika peristiwa tersebut menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu.

“Pertama kan kalau dalam penelusuran itu kami bisa mendatangi. Kalau dijadikan temuan, itu kami yang bisa manggil. Nah ini kan bukan temuan, ini kan penelusuran, akhirnya ditemukan dalam penelusuran bahwa yang bersangkutan bukan tim kampanye,” kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, dia menjelaskan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak masuk dalam kategori kampanye karena nama Gus Miftah tidak terdaftar dalam tim kampanye.

Baca Juga: Makin Panas Skakmat Hasto, TKN Fanta Sebut PDIP Fomo: Nanti Sekjennya Kita Ajari

“Jadi, kalau kampanye harus jelas, ini tim kampanye atau bukan. Yang ditemukan oleh kami dalam penelusuran adalah dia bukan tim kampanye,” tandas Bagja.

Datangi Rumah Gus Miftah

Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan mendatangi kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kedatangan Bawaslu tersebut guna meminta keterangan kepada kepada Gus Miftah terkait dengan viralnya video bagi-bagi uang beberapa waktu lalu di Pamekasan.

Momen Gus Miftah bagi-bagi uang segepok dengan warga teriak nama capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (X/@iwantarigan)
Momen Gus Miftah bagi-bagi uang segepok dengan warga teriak nama capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (X/@iwantarigan)

"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi,Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Sidang DKPP: KPU Diduga Langgar Aturan Gegara Terima Gibran jadi Cawapres!

Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam video tersebut.

Terbaru, Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus, Sabtu (13/1/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI