Untuk diketahui, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan kasus bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah.
Bawaslu menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Penghentian kasus Gus Miftah secara resmi diumumkan melalui surat 'pemberitahuan status temuan' tanggal 12 Januari 2024.
Klarifikasi Gus Miftah
Sementara itu, Gus Miftah buka suara setelah videonya membagi-bagikan uang segepok ke warga viral. Saat itu, Gus Miftah tengah ada acara di Pamekasan, Madura.
"Itu acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau di Pamekasan," kata Gus Miftah dalam keterangan melalui video di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Haji Her kata Gus Miftah, mempunyai kebiasaan sedekah tiap hari. Bahkan Haji Her disebutnya membangun rumah sederhana untuk orang miskin lebih dari 1.000 unit.
"Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi," jelasnya.

Gus Miftah menyebut pembagian duit itu murni sedekah dan tidak ada kaitan dengan apa pun, apalagi politik jelang Pilpres 2024.
Baca Juga: Dear Gibran Ada Pesan dari Timnas AMIN Jelang Debat Keempat Pilpres 2024, Begini Isinya?
Penegasan itu disampaikan Gus Miftah karena potongan video yang beredar diarahkan ke agenda politik. Terlebih dalam video itu terlihat seseorang di belakang Gus Miftah menunjukkan kaos Prabowo Subianto.