Kesal Bawaslu Setop Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Timnas AMIN: Kami Yakin Itu Money Politic!

Senin, 15 Januari 2024 | 16:06 WIB
Kesal Bawaslu Setop Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Timnas AMIN: Kami Yakin Itu Money Politic!
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) merasa tidak terima Bawaslu Pamekasan menyetop kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gus Miftah karena membagi-bagikan segepok uang kepada warga di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan menilai, ada tindakan politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah. Sebab Gus Miftah sendiri merupakan pendukung capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami tetap berkeyakinan, apa yang dilakukan oleh Gus Miftah adalah money politic karena kedekatan beliau dengan capres 02," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: 

Baca Juga: Dear Gibran Ada Pesan dari Timnas AMIN Jelang Debat Keempat Pilpres 2024, Begini Isinya?

Anies Baswedan Nikahi Sepupu Sendiri, Begini Kisah Cintanya Bersama Fery Farhati

Strategi Minta Balas Budi Tidak Tepat, Pengamat: Kan Sudah Dapat Wagub DKI

Oleh sebab itu, Iwan meminta Bawaslu lebih ketat dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan melakukan penegakkan hukum sesuai Undang-Undang Pemilu.

"Terutama kepada kandidat capres yang masih menjabat sebagai pejabat publik karena mereka sangat rentan dalam penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan keuangan negara dan money politic," ungkap Iwan.

Iwan menilai politik uang akan berdampak buruk pada pemilu di Indonesia dan justru hanya akan menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga: Warga Gresik Diduga Dintimidasi Aparat Usai Kampanye AMIN, Kapten Syaugi: Sudah Biasa, Di Mana-mana Begitu

"Praktik money politic akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye," ungkap Iwan.

Untuk diketahui, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan kasus bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah.

Bawaslu menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Penghentian kasus Gus Miftah secara resmi diumumkan melalui surat 'pemberitahuan status temuan' tanggal 12 Januari 2024.

Klarifikasi Gus Miftah

Sementara itu, Gus Miftah buka suara setelah videonya membagi-bagikan uang segepok ke warga viral. Saat itu, Gus Miftah tengah ada acara di Pamekasan, Madura.

"Itu acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau di Pamekasan," kata Gus Miftah dalam keterangan melalui video di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Haji Her kata Gus Miftah, mempunyai kebiasaan sedekah tiap hari. Bahkan Haji Her disebutnya membangun rumah sederhana untuk orang miskin lebih dari 1.000 unit.

"Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi," jelasnya.

Momen Gus Miftah bagi-bagi uang segepok dengan warga teriak nama capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (X/@iwantarigan)
Momen Gus Miftah bagi-bagi uang segepok dengan warga teriak nama capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (X/@iwantarigan)

Gus Miftah menyebut pembagian duit itu murni sedekah dan tidak ada kaitan dengan apa pun, apalagi politik jelang Pilpres 2024.

Penegasan itu disampaikan Gus Miftah karena potongan video yang beredar diarahkan ke agenda politik. Terlebih dalam video itu terlihat seseorang di belakang Gus Miftah menunjukkan kaos Prabowo Subianto.

"Ada yang bertanya, itu ada kaos Prabowo, silahkan anda yang memvideo dan membawa kaos," ujarnya.

Selain itu, Gus Miftah juga mengklarifikasi, jika dirinya bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Saya klarifikasi, saya bukan TKN, bukan tim kampanye, saya tidak tertulis sebagai TKN," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI