Suara.com - Gegara aksinya viral di media sosial, RA, pelaku yang mengancam Capres nomor urut 1, Anies Baswedan memilih menyerahkan diri ke polisi. Terungkap alasan pria asal Kalimantan Timur menyerah ke polisi karena ketakutan gegara pernyataannya mengancam Anies telah menjadi sorotan di dunia maya.
"Betul (RA menyerahkan diri). Dia menyerahkan diri, terus kami jemput untuk diambil keterangan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi, Senin (15/1/2023).
Walau sudah menyerahkan diri, polisi belum menetapkan RA sebagai tersangka. Nantinya status hukum RA ditentukan dalam gelar perkara.
"Belum (tersangka), masih mau kami gelar perkara dulu," jelasnya.
Baca Juga: Makin Panas Skakmat Hasto, TKN Fanta Sebut PDIP Fomo: Nanti Sekjennya Kita Ajari
Tangkap Pengancam Anies di Jember
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menangkap pengancam Anies Baswedan di wilayah Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024). Pelaku yang mengancam ini menembak Anies ternyata masih muda dan berinisial AWK (23).
"Pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKPnya di Jember," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung Div Humas Polri, Sabtu (13/1/2024) lalu.
Sandi menyebut, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, AWK mengaku bahwa dirinya telah mencuitkan dengan nada ancaman terhadap Anies.
Adapun AWK melontarkan cuitan bernada ancaman dengan menggunakan akun tiktok bernama @calonistri71600.
Baca Juga: Koar-koar Tak Punya Bekingan Mafia, Anies: Saya Tak Menyinggung Siapa-siapa
"Bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan dia yang punya akun," jelas Sandi.
Meski demikian, Sandi belum membeberkan motif AWK terkait pengancaman tersebut.
AWK terancam dijerat dengan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media.
Selain itu, polisi menyebut sosok AWK berbeda dengan pemilik akun @rifanariansyah yang ingin menembak kepala Anies Baswedan.