Suara.com - Guru Besar Perbandingan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Ratno Lukito menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dengan menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ratno dalam sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta para anggotanya.
Ratno menjelaskan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 UU 12/2011 mengatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditindaklanjuti oleh DPR melalui legislative review atau presiden dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Dalam hal ini, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi landasan KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kamu Lapar dan Berada di Magelang? Cus Mampir ke Kafe Prabowo-Gibran, Ada Makan dan Ngopi Gratis
Melalui putusan MK tersebut, syarat usia minimal capres dan cawapres yang tadinya 40 tahun, berubah menjadi minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
Menindaklanjuti itu, KPU justru menerbitkan surat edaran kepada para pimpinan partai politik peserta pemilu untuk memedomani putusan MK nomor 90.
“Itu merupakan tindakan yang menyalahi UU nomor 12/2011 di atas karena keputusan MK nomor 90 yang menambahkan usia 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah merupakan putusan yang memiliki sifat nonexecutable atau putusan yang tidak dapat dilaksanakan,” kata Ratno di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
“Keputusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review atau presiden dengan menerbitkan perppu,” tambah dia.
Terlebih, pendaftaran Gibran ke KPU dilakukan pada 25 Oktober 2023. Saat itu, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan MK nomor 90
Baca Juga: Kucing Jadi Timses, Respon Prabowo Subianto Dipuji: Tolong Ajarin Aku
Pada PKPU nomor 19/2023, syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun. KPU baru menerbitkan PKPU nomor 23 tahun 2023 sebagai perubahan atas PKPU 19/2023 pada 3 November 2023.
Sekadar informasi, perkara ini diadukan oleh pelapor bernama Demas Brian Wicakcono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Hadir secara langsung dalam ruang sidang Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Yulianto Sudrajad, dan August Mellaz.
Menurut Hasyim, anggota KPU Idham Holik dan Persadaan Harahap menghadiri sidang secara daring lantaran sedang berdinas.