Reaksi Datar Airlangga Dengar Bawaslu Turun Tangan Selidiki Pertemuan Gibran dengan Kepala Desa

Senin, 15 Januari 2024 | 12:50 WIB
Reaksi Datar Airlangga Dengar Bawaslu Turun Tangan Selidiki Pertemuan Gibran dengan Kepala Desa
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto ditemui wartawan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/1/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menanggapi pertemuan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah kepala desa di Maluku.

Bawaslu sampai turun tangan mengusut pertemuan tersebut karena diduga telah melanggar etik.

Airlangga menanggapi hal tersebut dengan santai. Bawaslu menurutnya memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

"Ya itu biasa saja. Namanya pemilu ada Bawaslu-nya, ada KPU-nya. Dijaga supaya rambu-rambunya tetap berlaku," ujarnya ditemui wartawan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/1/2023).

Baca Juga: Prabowo Subianto Pidato Sindir Orang Berwajah Manis Berhati Tak Jelas, Untuk Siapa?

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). [Ist]
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). [Ist]

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Maluku sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran saat bertemu dengan sejumlah kepala desa di Swiss-Belhotel, Maluku, Senin (8/1/2024).

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss-Belhotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

Menurut Samsun, ada sekitar 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ungkapnya.

Baca Juga: Puji Setinggi Langit Jokowi, Momen Ini Paling Berkenang Bagi Prabowo: Bapak Tidak Pernah Istirahat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI