Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari beserta anggotanya menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Hari ini sebenarnya kita akan mendengarkan keterangan atau pendapat para ahli,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Hadir dalam ruang sidang para ahli yang diajukan oleh para pengadu, yaitu Ratno Lukito dan Charles Simabura
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Hasyim dan enam anggotanya diduga melanggar KEPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: PSI Revisi Laporan Pengeluaran Dana Kampanye ke KPU: dari Rp180 Ribu jadi Rp24 Miliar
Pasalnya, pendaftaran Gibran ke KPU dilakukan pada 25 Oktober 2023. Saat itu, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada PKPU nomor 19/2023, syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun. KPU baru menerbitkan PKPU nomor 23 tahun 2023 sebagai perubahan atas PKPU 19/2023 pada 3 November 2023.
Perkara ini diadukan oleh pelapor bernama Demas Brian Wicakcono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Hadir secara langsung dalam ruang sidang Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Yulianto Sudrajad, dan August Mellaz.
Menurut Hasyim, anggota KPU Idham Holik mengahdiri sidang secara daring sementara Persadaan Harahap tidak bisa hadir lantaran sedang berdinas.
Baca Juga: Dibagi 3 Zonasi, KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye Terbuka di Daerah Sama