Suara.com - Terduga pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden atau capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur, Sabtu (13/1/2024). Ternyata, pelaku merupakan pria berusia 22 tahun dengan inisial AN.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan profiling terhadap akun Instagram @rifanriansyah sebagai media yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.
Dari profiling tersebut, polisi mendapatkan identitas pelaku. AN diketahui merupakan warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur.
Setelah mendapatkan identitas, pihak kepolisian langsung menghubungi pihak keluarga dari terduga pelaku.
Baca Juga: Kalau Pilpres Dua Putaran, Cak Imin Mau Terbuka Koalisi dengan Kubu Ganjar-Mahfud
"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," kata Yusuf di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (15/1/2024).
Yusuf menjelaskan setelah dilakukan identifikasi profil tersebut, polisi langsung menghubungi pihak keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut.
"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," tambah Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menerangkan, pihak kepolisian masih bisa mengidentifikasi meskipun akun media sosialnya masih dihapus. Karena itu, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku untuk menjemput dan dimintai keterangan.
"Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Baca Juga: Diintai Polisi, Pengancam Tembak Anies Di Kaltim Menyerahkan Diri Tapi Sempat Hapus Akun
Pada Senin ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim yang telah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi.
"Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ia meminta masyarakat mempercayakan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
"Upaya ini merupakan tindakan yang responsif terhadap pengancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya," ungkapnya.