Gusar Cak Imin Dituding Curang Jadikan Pendamping Desa Relawan AMIN: Mengada-ada!

Senin, 15 Januari 2024 | 09:55 WIB
Gusar Cak Imin Dituding Curang Jadikan Pendamping Desa Relawan AMIN: Mengada-ada!
Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. [Foto: Dok. Tim Cak Imin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons laporan dugaan kecurangan Pemilu dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Di mana, salah satu laporan TKN Prabowo-Gibran menuding Cak Imin telah melakukan kecurangan Pemilu dengan melibatkan tenaga pendamping desa sebagai relawan.

Cak Imin menilai apa yang disampaikan oleh TKN Prabowo-Gibran merupakan laporan yang mengada-ada.

"Itu mengada-ada, seolah-olah ada, padahal itu gaya kampanye tim itu (TKN)," kata Cak Imin kepada wartawan di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Kalau Pilpres Dua Putaran, Cak Imin Mau Terbuka Koalisi dengan Kubu Ganjar-Mahfud

Ketua Umum PKB itu mengaku sudah mengetahui laporan TKN Prabowo-Gibran. Namun sejauh ini, Cak Imin tidak akan terlalu memikirkan hal tersebut.

"Setelah saya baca nggak ada kaitan sama sekali, santai kita nanggepinnya, itu haya kampanye mereka aja," ujar Cak Imin.

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran menyoroti banyaknya keterlibatan Tenaga Pendamping Desa dalam launching 1 juta Jubir Desa yang tergabung dalam Barisan Relawan Desa AMIN (Balad AMIN).

Cak Imin diduga telah melibatkan para tenaga pendamping desa tersebut.

"Bahkan ada salah seorang Sekretaris Desa yang merangkap sebagai Tenaga Profesional Pendamping Desa, dan memposting kegiatan 1 Juta Jubir Desa di akun Facebooknya," kata tim hukum dan advokasi TKN Ali Lubis dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Kritik Pemerintah Kurang Perhatian ke Potensi Wisata Halal, Cak Imin Tawarkan Solusi Ini

Ali menilai tidak sepatutnya tenaga pendamping desa dilibatkan dalam struktur tim untuk kampanye.

"Merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT No. 19 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, disebutkan tugas Pendamping Desa adalah memberdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa. Bukan menjadi jubir desa, membantu pemenangan Paslon tertentu," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI