Dibagi 3 Zonasi, KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye Terbuka di Daerah Sama

Minggu, 14 Januari 2024 | 19:40 WIB
Dibagi 3 Zonasi, KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye Terbuka di Daerah Sama
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum," ucapnya.

Selama masa kampanye terbuka, paslon diizinkan untuk berkampanye di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya. Meski demikian, waktu pelaksanaan kampanye rapat umum dibatasi mulai 09.00 WIB-18.00 WIB.

Kampanye rapat umum berbeda dengan kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 November 2023. Kampanye yang berlangsung sejak akhir tahun kemarin sebatas pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, debat capres-cawapres, dan kampanye media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI