Dibagi 3 Zonasi, KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye Terbuka di Daerah Sama

Minggu, 14 Januari 2024 | 19:40 WIB
Dibagi 3 Zonasi, KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye Terbuka di Daerah Sama
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan pertemuan terkait pembagian zonasi untuk kampanye rapat umum alias kampanye terbuka pada Minggu (14/1/2024). Pembahasan ini digelar dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh tim sukses tiap pasang calon presiden-wakil presiden serta partai peserta Pemilu.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan tiga zona untuk kampanye terbuka terbagi ke dalam zona A, zona B, dan zona C. Dalam rapat itu juga dibahas soal iklan di media massa yang akan berlangsung selama masa kampanye terbuka 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," ujar Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

Komisioner KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Fakhri)
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Fakhri)

Ia menyebut zona kampanye terbuka ini dibagi ke 38 provinsi di Indonesia. Meski belum ditentukan wilayahnya, salah satu yang menjadi pertimbangan penentuan adalah pembagian waktu di Indonesia, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

Baca Juga: Klaim Relawan di Jatim dan Jateng Kerap Diteror, Ganjar-Mahfud Makin Semangat Lakukan Ini

Tiap paslon, kata Mellaz, akan melakukan kampanye di zona yang berbeda-beda. Artinya ketika salah satu paslon kampanye di zona A, maka paslon lain juga tak boleh melakukannya di zona A dan harus ke zona B atau C.

Penentuan jadwalnya akan dibagi oleh KPU dan diganti setiap harinya.

"Misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besoknya akan berganti, jadi semua akan dapet sama," ucap Mellaz.

"Skemanya cuma per hari, per satu hari, untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu," tambahnya.

Selain paslon, pembagian zonasi waktu ini berlaku kepada tiap parpol peserta Pemilu. Namun, tiap parpol harus mengikuti penentuan zonasi paslon yang diusung.

Baca Juga: Telak! TKN Prabowo-Gibran Skakmat Sindiran Hasto PDIP: Mereka yang Emosi!

Partai Buruh dan PKN yang belum menentukan paslon yang diusung juga belum ditetapkan ikut paslon mana. Sementara, Partai Ummat sudah menyatakan akan mengikuti paslon nomor urut satu dan Partai Gelora ke paslon nomor dua.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum," ucapnya.

Selama masa kampanye terbuka, paslon diizinkan untuk berkampanye di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya. Meski demikian, waktu pelaksanaan kampanye rapat umum dibatasi mulai 09.00 WIB-18.00 WIB.

Kampanye rapat umum berbeda dengan kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 November 2023. Kampanye yang berlangsung sejak akhir tahun kemarin sebatas pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, debat capres-cawapres, dan kampanye media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI