Suara.com - Timnas AMIN menyatakan bahwa mereka mempersilahkan TKN Prabowo-Gibran untuk melaporkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran kampanye.
Demikian disampaikan oleh Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn Muhammad Syaugi melansir Antara, Minggu (14/1/2024).
"Kalau memang ada pelanggaran silakan dilaporkan kepada Bawaslu," katanya.
Pihaknya tidak mempermasalahkan jika memang pasangan Anies-Muhaimin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar pada masa kampanye.
Dirinya mengatakan bahwa memang Bawaslu yang berwenang memutuskan dan menilai soal ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
"Tidak ada masalah, semua nanti ada yang menilai, karena orang pasti menganggapnya berbeda-beda," ujarnya.
Namun demikian, Syaugi meminta agar TKN menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Silakan saja mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses yang ada," katanya.